PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Keluarga almarhum Jon Daus melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ke Polda Sumatera Selatan.
Almarhum Jon Daus diketahui warga Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan
Laporan tersebut disampaikan setelah keluarga menyebut Jon Daus meninggal dunia kurang dari 24 jam sejak yang bersangkutan diamankan oleh seorang oknum polisi.
Kuasa hukum keluarga, Candra Septa Wijaya, S.H., dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB), menyampaikan laporan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Jumat (11/9/2026).
Laporan itu tercatat dengan Nomor STTLP/B/1532/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, sementara penanganannya masih dalam tahap penyelidikan.
Candra menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa yang menjadi dasar laporan bermula pada Sabtu (22/8/2026).
Saat itu, Jon Daus disebut sedang berada di tempat tetangganya yang tengah menggelar hajatan dan membantu memasak.
Menurut keterangan keluarga, Jon Daus kemudian diamankan oleh seorang oknum anggota polisi berinisial Y.
Pihak keluarga selanjutnya mempertanyakan prosedur serta dasar hukum dalam proses tersebut.
Keluarga menyatakan tidak mengetahui adanya surat perintah penangkapan maupun dokumen penahanan ketika Jon Daus diamankan.
Namun, mengenai apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum, hal itu masih perlu diperiksa dan diklarifikasi melalui proses penyelidikan.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian keluarga setelah mereka mendapat informasi bahwa Jon Daus telah meninggal dunia.
Menurut keterangan keluarga, kabar tersebut diterima kurang dari 24 jam sejak Jon Daus disebut diamankan.
Keluarga juga menyebut menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh Jon Daus ketika menerima jenazah.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga dan disampaikan dalam laporan untuk ditelusuri lebih lanjut.
Mengenai penyebab luka maupun penyebab kematian Jon Daus, keluarga menyerahkan pengungkapannya kepada aparat berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Candra meminta Polda Sumatera Selatan memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, serta objektif.
“Kami meminta Kapolda Sumatera Selatan mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Dugaan kematian korban saat berada dalam penguasaan aparat merupakan persoalan serius yang harus diungkap secara terang-benderang demi kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban,”jelas Candra dalam keterangannya kepada awak media usai membuat laporan ke Polda Sumsel.
Menurut Candra, terdapat sejumlah hal yang menurut pihak keluarga perlu diperiksa lebih lanjut, mulai dari proses Jon Daus diamankan, kondisi yang bersangkutan selama berada dalam penguasaan aparat, hingga hal-hal yang berkaitan dengan penyebab kematiannya.
Ia berharap seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan bukti sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Hadi Yuda Pratama dari YBH-SSB menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum atas laporan tersebut.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sumsel dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia demi mencari keadilan bagi almarhum Jon Daus dan keluarganya,”tandasnya
YBH-SSB juga meminta penyelidikan dilakukan secara objektif dengan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Keluarga berharap penyebab kematian Jon Daus dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Keluarga berharap proses hukum dapat mengungkap rangkaian peristiwa dan penyebab kematian Jon Daus berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. ***














