PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS –Perkara sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang memasuki babak baru. Tujuh pihak yang menjadi tergugat resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg.
Mereka yakni Tergugat I Suheriyatmono, Tergugat II Rifa Ariani, Tergugat VI Emma, Tergugat VII Achmad Murza Anugerah, Tergugat IX Muhammad Ghulam Ghazali, Tergugat X Naufal Ariq Muhammad, dan Tergugat XI Rishad Rizky Muhammad.
Kuasa hukum para tergugat, Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH, Albert SH mengatakan langkah banding ditempuh karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan majelis hakim PN Palembang.
“Hari ini kita mengajukan banding dengan terlebih dahulu menerima kuasa tergugat satu, dua, enam, tujuh, sembilan, sepuluh, dan sebelas. Kita mengajukan banding merasa ada banyak kejanggalan,” ujar Novel rabu (16/9/2026)
Salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan amar putusan yang memerintahkan para Tergugat I sampai VIII mengembalikan seluruh aset milik penggugat berupa 55 sertifikat hak atas tanah, baik sertifikat hak milik maupun hak guna bangunan.
Menurut Novel,perintah tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan karena sertifikat yang dimaksud disebut telah berada dalam penguasaan pihak penggugat.
“Ada satu putusan yang memerintahkan kami untuk mengembalikan sertifikat, sedangkan pada fakta persidangan yang ada, sertifikat itu sudah dikuasai oleh penggugat. Ini yang menjadi rancu dan menjadi bahan-bahan kita mengajukan banding,” katanya.
Lebih Lanjut Novel mengatakan pihaknya tidak hanya menempuh upaya hukum banding. Apabila dalam proses hukum selanjutnya ditemukan fakta baru, pihaknya juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lainnya, termasuk mengajukan gugatan baru.
Ia juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menurutnya turut mempertimbangkan keterangan seorang saksi yang dinilai telah mengikuti persidangan sejak awal.
“Kita nilai ini sangat tidak berpihak dengan kita. Ada juga yang pernah dibahas, ada satu saksi.
Sedangkan saksi itu kita ketahui melihat persidangan sejak awal dan ini masuk pertimbangan hukum majelis hakim,” ungkapnya.
Karena itu, pihak tergugat berharap Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dapat memeriksa kembali perkara tersebut secara objektif.
“Yang jelas kami meminta secara objektif, dalam artian pemeriksaan dialihkan ke Pengadilan Tinggi.
Kita meminta sekiranya dapat bersifat objektif, mengubah putusan, membatalkan putusan dari PN Palembang,” tegas Novel
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Yayasan Bina Darma Palembang, Donal Mamungsung SH, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh para tergugat.
Menurut Donal, pihak penggugat tetap berpegang pada putusan PN Palembang yang dinilai telah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.
“Kami menghormati hak hukum Tergugat untuk mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg.
Kami tetap meyakini bahwa putusan tersebut telah memberikan keadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa,” ujar Donal.
Ia menegaskan, pihaknya akan menghadapi proses banding dengan menyiapkan kontra memori banding.
“Selanjutnya, kami akan menghadapi proses banding dengan menyiapkan kontra memori banding dan mempertahankan hak-hak hukum Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (HSP)














