PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Janji transfer uang Rp75,5 juta berubah menjadi perkara pidana. Ferta Yulianti, seorang guru SMK Negeri 1 Palembang, akhirnya harus menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, dalam persidangan, Rabu (16/9/2026).
Yang menarik, perkara ini terbongkar setelah korban bersama Ferta mendatangi Bank BCA untuk memastikan kondisi rekening terdakwa. Bukan saldo sekitar Rp300 juta seperti yang sebelumnya disampaikan Ferta, saldo rekening tersebut ternyata hanya tersisa sekitar Rp14 ribu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferta Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Ferta dinilai secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferta Yulianti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Vonis itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang yang sebelumnya menuntut Ferta dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Menariknya, setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut.
Berawal dari Uang Pecahan Rp75,5 Juta
Perkara ini bermula pada Selasa, 17 Maret 2026. Berdasarkan dakwaan JPU, Ferta meminta korban Henti Oktaria menyiapkan uang pecahan dengan total nilai mencapai Rp75,5 juta.
Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 hingga Rp20.000.
Kepada korban, Ferta menjanjikan akan mentransfer uang sebesar Rp75,5 juta setelah menerima seluruh uang pecahan tersebut.
Korban pun menyerahkan uang itu. Salah satu alasannya karena sebelumnya korban telah beberapa kali melakukan transaksi penukaran uang dengan terdakwa dan tidak pernah mengalami persoalan.
Setelah uang terkumpul, Ferta meminta Teni Febri Anggraini dan Belinda Azzahra mengambil uang tersebut dari rumah korban.
Uang kemudian di bawa ke SMK Negeri 1 Palembang, tempat Ferta mengajar.
Masalah muncul ketika korban meminta uang Rp75,5 juta segera ditransfer. Namun, transfer yang dijanjikan tak kunjung masuk.
Ferta kemudian disebut meminta waktu dengan alasan rekening Bank BCA miliknya sedang terblokir karena masalah teknis.
Tak hanya itu, Ferta juga disebut menyampaikan bahwa saldo rekeningnya mencapai sekitar Rp300 juta.
Keterangan tersebut membuat korban masih percaya dan memilih menunggu.
Namun, hari demi hari berlalu. Transfer Rp75,5 juta yang dijanjikan tetap tidak kunjung terealisasi.
Datang ke Bank, Saldo Tinggal Rp14 Ribu
Puncak persoalan terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026. Korban bersama Ferta kemudian mendatangi kantor Bank BCA di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Saat rekening dilakukan pengecekan, fakta yang muncul justru berbeda dari keterangan sebelumnya.
Saldo rekening Ferta ternyata hanya sekitar Rp14 ribu.
Angka tersebut terpaut sangat jauh dari keterangan sebelumnya yang menyebut saldo rekening mencapai sekitar Rp300 juta.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Akibat peristiwa itu, Henti Oktaria mengalami kerugian sebesar Rp75,5 juta. (HSP)














