PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah beserta bangunan di Perumahan Garuda Taman Kenten Blok A Nomor 17, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).
Pelaksanaan eksekusi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Camat Ilir Timur Tiga beserta jajaran.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib di lokasi objek eksekusi.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan ADJIS selaku Pemohon Eksekusi yang tercatat sebagai pemenang lelang atas objek tersebut.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tertanggal 6 Agustus 2026 tentang perintah pelaksanaan eksekusi.
Hal itu sebelumnya tertuang dalam surat PN Palembang Nomor 9846/KPN.PN.W6.U1/HK2.4/IX/2026 tertanggal 10 September 2026, perihal pemberitahuan untuk hadir dalam pelaksanaan eksekusi.
Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas 331 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya.
Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11381 tertanggal 24 Juli 2007, yang sebelumnya atas nama Aria Kurniawan.
Dalam surat PN Palembang disebutkan sertifikat tersebut telah dilakukan balik nama menjadi atas nama ADJIS selaku Pemohon Eksekusi.
Dalam perkara ini, ADJIS tercatat sebagai Pemohon Eksekusi, sedangkan Aria Kurniawan sebagai Termohon Eksekusi.
Sementara itu, kuasa hukum ADJIS yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi di antaranya Redho Junaidi, SH, MH, Al Kosim, SH, dan Masklara Belo Putro, SH.
Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, sebelumnya menjelaskan bahwa eksekusi tersebut berkaitan dengan akta atau grosse akta lelang, di mana ADJIS merupakan pemenang lelang secara resmi.
“Pemohon eksekusi adalah pemenang lelang secara resmi dan dilindungi oleh undang-undang.
Demikian juga terhadap akta atau grosse akta lelang tersebut, juga sudah berpindah nama kepada pemohon eksekusi,” ujar Sumargi.
Menurut Sumargi, sebelum eksekusi dilaksanakan, sempat terdapat perlawanan dari pihak terkait. Bahkan, perlawanan tersebut lebih dari satu dan telah diputus oleh pengadilan.
“Memang ada perlawanan dari pihak terkait. Itu kalau tidak salah ada lebih dari satu perlawanan, dan perlawanan itu juga sudah diputus,” katanya.
Ia menjelaskan, secara hukum adanya perlawanan tidak serta-merta menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Namun, PN Palembang tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian sebelum menjalankan eksekusi.
“Walaupun menurut hukum perlawanan itu tidak menghalangi, namun pengadilan tetap mempertimbangkan untuk tidak tergesa-gesa melaksanakan eksekusi, dengan mempertimbangkan unsur kehati-hatiannya,” jelasnya.
Sumargi menambahkan, permohonan eksekusi terhadap objek tersebut telah diajukan sejak 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Panitera PN Palembang.
“Perlu rekan-rekan media ketahui bahwa permohonan eksekusi ini sudah diajukan tahun 2025, sebelum saya masuk di sini,” ungkapnya.
Namun, menurutnya, proses tersebut juga tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena pengadilan memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
“Namun demikian, terlalu lama juga tidak baik. Kita juga harus melindungi hukum bagi pemenang lelang,” pungkasnya. (HSP)














