Hukum & Kriminal

Aksi di Kejari Palembang, Koalisi Rakyat Soroti Pasal yang Menjerat Ajun

69
×

Aksi di Kejari Palembang, Koalisi Rakyat Soroti Pasal yang Menjerat Ajun

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Proses hukum terhadap pengusaha Palembang, Junaidi alias Ajun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Irza, terus menjadi sorotan publik.

Saat ini, Ajun dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, Koalisi Rakyat Pencari Keadilan menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (24/6/2026). Massa meminta agar proses hukum terhadap Ajun dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Koordinator aksi, Owen, dalam orasinya menyampaikan lima poin tuntutan kepada Kejari Palembang.

Pertama, massa mendukung Kejari Palembang beserta seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Junaidi alias Ajun secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kedua, mereka meminta penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Massa juga mendorong aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, seperti penyekapan, penganiayaan berat, maupun pengeroyokan apabila ditemukan fakta hukum yang mendukung.

“Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti yang sah. Jika dalam proses pembuktian ditemukan unsur pidana lain, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Owen.

Ketiga, massa turut menyoroti laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan seorang warga Palembang berinisial Yanti. Laporan tersebut masih berproses di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2025.

Menurut Owen, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Keempat, Koalisi Rakyat Pencari Keadilan menilai perkara yang menjerat Ajun telah mendapat perhatian luas dari masyarakat. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum menjalankan proses secara adil dan transparan guna menghindari munculnya polemik di tengah masyarakat.

Kelima, massa menilai terdapat indikasi kuat perampasan kemerdekaan berdasarkan rekaman visual yang beredar. Dalam pandangan mereka, korban diduga dipaksa, diintimidasi, serta dihalangi untuk meninggalkan lokasi sehingga mengalami tindakan kekerasan fisik.

“Secara materiil terdapat dugaan terpenuhinya unsur Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perampasan kemerdekaan atau penyanderaan secara melawan hukum. Namun tentu hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” kata Owen.

Aksi tersebut diterima oleh perwakilan Humas Kejaksaan Negeri Palembang yang menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Perwakilan Kejari Palembang menyatakan seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

Menutup aksi, Koalisi Rakyat Pencari Keadilan menegaskan dukungannya terhadap proses penuntutan yang independen, berkeadilan, dan berlanjut hingga tahap persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, mereka juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berjalan.

“Kami mendukung proses hukum yang adil, transparan, dan independen, serta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” tutup Owen. (WNA)