PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kuasa hukum Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif Iwan Tuaji, Tabrani, SH., CIL, menyatakan tim penasihat hukum akan menyiapkan strategi pembelaan dan langkah hukum setelah kliennya diserahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tahap II, Kamis (24/9/2026).
Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI tahun anggaran 2024.
Setelah tahap II, Iwan Tuaji menjalani penahanan di Rutan Kelas IA Palembang. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Tabrani mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mencermati konstruksi perkara, surat dakwaan, alat bukti serta uraian perbuatan yang nantinya diajukan penuntut umum sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan menyiapkan pembelaan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” ujar Tabrani, Jumat (25/9/2026).
Menurut Tabrani, persidangan akan menjadi ruang untuk menguji konstruksi perkara yang disusun penuntut umum.
Tim penasihat hukum akan mencermati uraian perbuatan yang didakwakan, keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang diajukan di persidangan.
Ia menegaskan, pembelaan terhadap Iwan Tuaji akan disusun berdasarkan fakta dan proses pembuktian, bukan asumsi.
“Semua akan kami pelajari, mulai dari uraian perbuatan, alat bukti, keterangan saksi maupun dokumen. Nanti kami tanggapi sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim hukum, lanjut dia, adalah konstruksi perkara serta keterkaitan antara perbuatan yang didakwakan dengan alat bukti yang diajukan penuntut umum.
Menurut Tabrani, setiap unsur tindak pidana yang didakwakan nantinya harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Kami akan melihat satu per satu fakta yang muncul di persidangan. Dari sana kami susun langkah pembelaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Selain itu, tim penasihat hukum akan menggunakan hak-hak hukum yang dimiliki Iwan Tuaji selama proses persidangan, termasuk memberikan keterangan, mengajukan bukti dan menghadirkan saksi yang dinilai relevan dengan pembelaan.
“Pak Iwan memiliki hak untuk membela diri. Hak-hak tersebut tentu akan kami gunakan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Tabrani.
Tabrani menambahkan, pihaknya menghormati kewenangan penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Namun, mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya, hal tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Kami menghormati proses hukum. Perkara ini nantinya akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujar Tabrani.
Sebelumnya, Kejati Sumsel melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI tahun anggaran 2024.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, penyidik menetapkan Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan sebagai tersangka.
Setelah tahap II dilaksanakan, penahanan keduanya berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas IA Palembang.
Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan pelimpahan perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk kemudian memasuki tahap persidangan.
Persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji dakwaan penuntut umum sekaligus memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan. ***














