Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek PALI, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Jalani Tahap II

2
×

Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek PALI, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Jalani Tahap II

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024 memasuki tahap II.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (24/9/2026).

Dua tersangka yang menjalani tahap II tersebut yakni Wakil Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji (IT) dan Alhefy Kurniawan (AK) alias L, seorang PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, keduanya kemudian ditahan oleh JPU. Masa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026.

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Palembang untuk menjalani penahanan selama proses penuntutan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI tahun anggaran 2024.

Tahap II dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menyelesaikan penyidikan perkara.

Dalam tahap tersebut, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan.

Sebelumnya, Kejati Sumsel melakukan penyidikan terhadap dugaan praktik gratifikasi dan/atau suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI.

Dari hasil penyidikan, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada JPU Kejari Palembang.

Jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus.

Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang menjadi tahapan berikutnya sebelum perkara diperiksa dan disidangkan.

Dalam persidangan, dakwaan dan alat bukti yang diajukan akan diuji sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka nantinya akan diuji melalui persidangan. (HSP)