Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Penggelapan di PN Palembang Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Junaidi Kecewa

5
×

Sidang Dugaan Penggelapan di PN Palembang Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Junaidi Kecewa

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG , SUMSELJARRAKPOS– Sidang perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali ditunda.

Penundaan tersebut membuat kuasa hukum Junaidi alias Ajun (52) menyampaikan kekecewaan karena agenda persidangan belum memasuki pemeriksaan perkara.

Perkara ini berkaitan dengan laporan Junaidi alias Ajun terhadap Irza Prasetya (23).

Dalam perkara tersebut, Irza berstatus sebagai terdakwa, sedangkan Junaidi disebut sebagai pihak yang melaporkan perkara.

Sidang yang digelar Kamis (24/9/2026) merupakan penjadwalan ulang setelah agenda sebelumnya juga mengalami penundaan.

Dalam persidangan, Irza hadir di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, S.H., M.H., kemudian menanyakan alasan ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa.

Irza menyebut kemungkinan penasihat hukumnya belum mengetahui jadwal persidangan.

“Mungkin kuasa hukum saya tidak mengetahui adanya persidangan ini,” ujar Irza dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian mengingatkan pentingnya kehadiran penasihat hukum dalam proses persidangan.

Hakim juga menyampaikan bahwa apabila penasihat hukum kembali tidak hadir pada persidangan berikutnya, pengadilan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menunjuk advokat dari Posbakum.

Karena penasihat hukum terdakwa tidak hadir, persidangan kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (28/9/2026).

Kuasa hukum Junaidi, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas kembali tertundanya persidangan.

Menurut Jasmadi, pihaknya telah hadir mengikuti persidangan, tetapi pemeriksaan perkara belum dapat dilanjutkan.

Ia juga menyinggung ketentuan mengenai ketidakhadiran penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 252 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jasmadi mengatakan ketentuan tersebut mengatur mekanisme ketika penasihat hukum berhalangan hadir, termasuk mengenai kemungkinan penunjukan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga sahabat praperadilan boleh memberikan masukan dan analisa hukum kepada hakim, sehingga perkara yang sedang disidangkan terang benderang,” ujar Jasmadi.

Jasmadi juga menanggapi pernyataan Irza dalam persidangan mengenai nominal uang Rp600 ribu yang disebut diambil oleh terdakwa.

Menurutnya, kehadiran penasihat hukum penting untuk memberikan pendampingan serta menjelaskan aspek hukum yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi terdakwa.

“Terkait apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi bahwasannya dia hanya mengambil uang sebesar Rp600.000, justru penasihat hukumnya harus hadir guna membuktikan kesalahannya, apa kemudian konsekuensi hukumnya nanti seperti apa,” katanya.

Kuasa hukum Junaidi lainnya, Desmon Simanjuntak, S.H., juga menyampaikan kekecewaan atas penundaan tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah dua kali hadir mengikuti agenda persidangan, namun pemeriksaan perkara belum berjalan.

“Kami dari kuasa hukum Junaidi (Ajun) sangat-sangat kecewa karena kami sudah menghadiri sidang ini sebanyak dua kali, namun sidang ini hanya dibuka kemudian ditunda kembali,” ujar Desmon.

Meski demikian, Desmon mengatakan pihaknya menyerahkan pembuktian mengenai perkara tersebut kepada proses persidangan.

“Kami berharap keadilan untuk klien kami juga, selaku pihak yang melaporkan perkara ini, biar dibuktikan dalam persidangan apa benar klien kami dirugikan dan bagaimana fakta hukumnya,” katanya.

Ia berharap penasihat hukum terdakwa dapat hadir pada persidangan berikutnya sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai agenda.

“Jangan sampai menghambat persidangan. Namun apabila hari Senin nanti kami mengamati persidangan ini masih ditunda, kami akan meminta kepada pengadilan agar sidang dilanjutkan,” tegasnya.

Desmon juga menanggapi adanya pernyataan dalam persidangan yang menurutnya berkaitan dengan penggunaan istilah yang sensitif terhadap identitas etnis.

Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya tidak mengganggu fokus pemeriksaan perkara.

“Ada hal yang tidak patut yang terjadi di dalam persidangan. Terdakwa IP mengatakan tadi klien kami itu rasis dengan ucapan ‘Cina’.

Itu sangat disayangkan karena kita semua adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Junaidi.

Substansi dan konteks pernyataan tersebut tetap menjadi bagian dari proses persidangan dan pembuktian di hadapan majelis hakim.

Penundaan sidang juga disoroti Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang, Edi Medan.

Ia mengaku belum puas karena persidangan yang telah dijadwalkan sebelumnya belum memasuki pemeriksaan perkara secara substantif.

“Kami sangat menyayangkan kenapa adanya bahasa rasis, karena semua yang ada di Kota Palembang itu warga negara Indonesia,” ujarnya.

Edi mengatakan pihaknya bersama keluarga Junaidi berencana kembali menghadiri persidangan lanjutan pada Senin mendatang.

“Untuk sidang lanjutan hari Senin, insya Allah kami akan menghadiri persidangan dari pihak Junaidi,” tutupnya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/9/2026). Fakta dan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut akan diuji melalui proses persidangan di PN Palembang.***