BisnisHukum

Somasi Telkomsel, SHS Law Firm Pertimbangkan Jalur Pidana dan Perdata soal Tagihan Kartu Halo Rp95,9 Juta

15
×

Somasi Telkomsel, SHS Law Firm Pertimbangkan Jalur Pidana dan Perdata soal Tagihan Kartu Halo Rp95,9 Juta

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – SHS Law Firm melayangkan somasi kepada PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terkait keberatan seorang pelanggan atas dugaan pembebanan tagihan tiga nomor Kartu Halo yang disebut tidak pernah disetujuinya.

Berdasarkan perhitungan dalam somasi, nilai pembayaran yang dipersoalkan mencapai Rp95.956.711, termasuk estimasi bunga bank.

Kuasa hukum pelanggan meminta Telkomsel memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar penambahan ketiga nomor, bukti persetujuan pelanggan, serta mekanisme pembebanan pembayaran melalui fasilitas auto debit.

SHS Law Firm juga mempertimbangkan langkah hukum pidana dan perdata apabila penyelesaian tidak tercapai dan hasil kajian menunjukkan adanya dasar hukum yang memadai.

Kuasa hukum SHS Law Firm, Dr. (c) Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., bersama Septiani, S.H., M.H., dan Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., menyatakan rencana langkah hukum tersebut masih dalam tahap pengkajian berdasarkan dokumen, bukti transaksi, dan kronologi yang tersedia.

“Kami sedang mengkaji secara serius langkah hukum lanjutan, baik melalui laporan pidana ke Polda Sumatera Selatan maupun gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang.

Langkah ini akan kami tentukan berdasarkan hasil telaah dokumen, bukti transaksi, dan fakta hukum yang tersedia,” ujar Sofhuan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026) malam.

Pelanggan Persoalkan Tagihan Sejak 2022

Menurut keterangan yang disampaikan dalam somasi, klien SHS Law Firm berinisial I.WK mempersoalkan kenaikan tagihan yang disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026.

Klien tersebut mulai menelusuri persoalan setelah mendatangi GraPARI Telkomsel pada 23 September 2026 untuk meminta penjelasan mengenai kenaikan tagihan.

Dalam penelusuran yang disampaikan kepada kuasa hukum, terdapat tiga nomor Kartu Halo yang diduga terhubung dengan akun tagihan klien. Pembayaran atas ketiga nomor tersebut disebut turut dibebankan melalui fasilitas auto debit milik pelanggan.

Kuasa hukum menyatakan kliennya tidak pernah memberikan persetujuan atas penambahan ketiga nomor maupun pembebanan pembayarannya melalui fasilitas tersebut.

Pernyataan itu merupakan keberatan dan keterangan dari pihak pelanggan. Dasar penambahan nomor, riwayat perubahan akun, mekanisme persetujuan, serta catatan transaksi masih perlu diklarifikasi kepada Telkomsel untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Nilai yang Dipersoalkan Rp95,9 Juta

Berdasarkan perhitungan sementara yang tercantum dalam somasi, nilai pembayaran yang dipersoalkan mencapai Rp86.918.400.

Angka tersebut ditambah estimasi bunga bank sebesar Rp9.038.311, sehingga total nilai tuntutan indikatif mencapai Rp95.956.711 atau sekitar Rp95,9 juta.

Nilai tersebut merupakan perhitungan yang diajukan pihak pelanggan melalui kuasa hukumnya, bukan jumlah kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan lembaga berwenang.

“Kami meminta Telkomsel memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar penambahan tiga nomor Kartu Halo, bukti persetujuan pelanggan, serta pembebanan tagihan melalui fasilitas auto debit yang dipersoalkan klien kami,” kata Sofhuan.

Melalui somasi, SHS Law Firm meminta Telkomsel menghentikan pembebanan tagihan atas ketiga nomor yang dipersoalkan dan memisahkannya dari akun klien.

Kuasa hukum juga meminta riwayat perubahan sistem penagihan serta pengembalian dana yang menurut klien telah digunakan untuk membayar tagihan tanpa persetujuan.

Menurut Sofhuan, dokumen dan catatan transaksi diperlukan untuk memeriksa dasar pembebanan biaya serta memastikan bagaimana ketiga nomor tersebut terhubung dengan akun pelanggan.

“Telkomsel perlu menunjukkan bukti yang dapat menerangkan bagaimana ketiga nomor itu masuk ke akun klien dan atas dasar apa tagihannya dibayarkan melalui fasilitas auto debit milik pelanggan,” ujarnya.

Somasi Beri Tenggat Tujuh Hari

Dalam somasi pertama tersebut, Telkomsel diminta memberikan jawaban tertulis dan menawarkan penyelesaian paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima.

Sofhuan mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada Telkomsel untuk menjelaskan pokok keberatan pelanggan dan menyampaikan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelesaian yang diminta mencakup penjelasan mengenai dasar penambahan nomor, riwayat pembebanan tagihan, serta pengembalian dana apabila pemeriksaan menunjukkan adanya pembayaran yang tidak semestinya dibebankan kepada pelanggan.

“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besarnya tagihan, tetapi juga menyangkut hak pelanggan untuk memperoleh kejelasan atas penggunaan layanan dan pembebanan biaya pada akunnya. Kami berharap ada penyelesaian yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sofhuan.

Jalur Pidana dan Perdata Masih Dikaji

Apabila tidak tercapai penyelesaian, SHS Law Firm mempertimbangkan pengaduan kepada lembaga terkait, laporan pidana ke Polda Sumatera Selatan, dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang.

Sofhuan menegaskan bahwa langkah tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kecukupan dasar hukum.

Rencana itu belum berarti laporan pidana telah diajukan atau gugatan perdata telah didaftarkan.

“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil langkah tanpa dasar yang kuat. Seluruh dokumen, bukti transaksi, dan kronologi akan kami telaah secara menyeluruh.

Jika ditemukan dasar hukum yang cukup dan penyelesaian tidak tercapai, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan masih berusaha  untuk konfirmasi kepada Telkomsel Regional Sumbagsel mengenai somasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Telkomsel untuk memberikan klarifikasi maupun informasi tambahan demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap prinsip jurnalistik. **