BisnisHukum

SBC Minta Evaluasi Kebijakan Plafon SMBR, Soroti Risiko Pengawasan Transaksi

14
×

SBC Minta Evaluasi Kebijakan Plafon SMBR, Soroti Risiko Pengawasan Transaksi

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Sumsel Budget Centre (SBC) menyoroti kebijakan plafon khusus dalam hubungan bisnis PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) dengan PT  KMM.

Kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan mekanisme transaksi, pengendalian internal, dan penerapannya telah berjalan sesuai prosedur.

Koordinator Analis Utama SBC, Riza Tony Siahaan, mengatakan bahwa berdasarkan analisis pihaknya terhadap fakta persidangan, salah satu aspek yang perlu ditelusuri ialah dugaan tidak adanya batas maksimal dalam kebijakan plafon tersebut.

Menurut Riza, kejelasan batas plafon, mekanisme persetujuan, serta sistem pengawasan menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan.

Apabila pengendalian tidak memadai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan celah yang perlu diantisipasi.

“Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata mengenai hubungan bisnis antara SMBR dan KMM, melainkan juga menyangkut bagaimana kebijakan khusus dirancang, disetujui, diterapkan, dan diawasi.

Seluruh mekanisme tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi,” ujar Riza dalam rilis resminya, pada Rabu (14/10/2026).

Ia menilai, evaluasi sebaiknya tidak terbatas pada satu hubungan bisnis. SBC mendorong penelusuran terhadap penerapan kebijakan serupa apabila memang terdapat transaksi dengan distributor lain yang relevan dengan perkara tersebut.

Riza juga menilai perlu adanya penjelasan mengenai mekanisme penjaminan dalam transaksi terkait, termasuk hubungan kontraktual antara para pihak apabila berkaitan dengan kebijakan plafon yang dipersoalkan.

Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan hubungan bisnis atau perjanjian penjaminan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Penilaian tersebut harus didasarkan pada isi perjanjian, pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak, serta bukti yang diperoleh melalui proses pemeriksaan.

“Hal yang perlu dipastikan ialah apakah seluruh proses telah mengikuti standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, perlu dijelaskan letak persoalannya, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan,” katanya.

Selain itu, SBC mendorong agar aspek administrasi dan pencatatan transaksi turut menjadi perhatian apabila memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Hal ini mencakup pencatatan persediaan, penerbitan faktur, serta mekanisme penghapusan persediaan sesuai dokumen dan prosedur perusahaan.

Menurut Riza, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan untuk membedakan persoalan administratif, kelemahan pengendalian internal, dan dugaan pelanggaran hukum.

Ia menyerahkan penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.

“Setiap indikasi yang muncul dalam persidangan perlu ditelaah secara cermat.

Apabila ditemukan fakta baru yang relevan, tindak lanjutnya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Kita tidak boleh mendahului kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa,” tegasnya.

Di sisi lain, SBC meminta jajaran direksi atau Board of Directors (BOD) PT SMBR melakukan evaluasi terhadap sistem tata kelola perusahaan.

Evaluasi tersebut, menurut Riza, perlu mencakup kualitas sumber daya manusia, mekanisme persetujuan transaksi, pengawasan distribusi, pengendalian risiko, serta efektivitas audit internal.

Sebagai anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG, SMBR dinilai perlu memastikan setiap kebijakan bisnis dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan pengendalian internal.

Riza menambahkan, penguatan tata kelola juga penting dalam konteks pengelolaan perusahaan dan investasi BUMN, termasuk dalam skema Danantara.

Menurutnya, perbaikan sistem harus menjadi agenda berkelanjutan, bukan hanya dilakukan ketika perusahaan menghadapi persoalan hukum.

“SBC mendorong agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Tujuannya memastikan kebijakan bisnis memiliki batas kewenangan yang jelas, pengawasan yang memadai, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Dengan begitu, kepentingan perusahaan dan pemegang saham dapat terlindungi, sementara kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN tetap terjaga,” pungkas Riza.***