PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS —Sumsel Budget Centre (SBC) menyoroti informasi mengenai piutang PT Semen Baturaja (SMBR), termasuk piutang PT KMM dan PT BMU, yang dinilai perlu mendapat penjelasan dan evaluasi dari manajemen perusahaan serta PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) selaku perusahaan induk.
Koordinator Analis Utama SBC, Riza Tony Siahaan, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa piutang PT BMU disebut lebih besar dibandingkan piutang PT KMM.
Menurut dia, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data dan dokumen resmi perusahaan.
Karena itu, SBC meminta PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG memberikan penjelasan mengenai kondisi piutang tersebut serta langkah penanganannya.
“PT BMU yang merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja juga perlu mendapat perhatian. Jika berdasarkan informasi yang kami peroleh nilai piutangnya lebih besar dibandingkan PT KMM, publik tentu perlu mengetahui kondisi piutang tersebut serta langkah penanganan yang dilakukan perusahaan,” kata Riza melalui keterangan resminya, Senin (28/9/2026).
Selain persoalan piutang, SBC juga menyoroti kebijakan bisnis PT Semen Baturaja pada 2018, khususnya terkait strategi peningkatan produksi dan penjualan.
Menurut Riza, kebijakan pemberian plafon kredit pada periode tersebut perlu dievaluasi dari aspek analisis risiko, mekanisme pembayaran, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami melihat kebijakan bisnis pada saat itu perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama dari sisi analisis risiko dan mekanisme pembayaran. Persoalannya kini tercermin dari besarnya piutang yang bermasalah,” ujarnya.
Riza mengatakan evaluasi juga perlu mencakup mekanisme jaminan pembayaran piutang.
Menurut dia, fakta yang terungkap dalam sejumlah persidangan perlu menjadi bahan untuk melihat bagaimana analisis risiko dan pertimbangan pemberian jaminan dilakukan pada saat itu.
“Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perlu dilihat secara utuh, termasuk bagaimana proses analisis risiko terhadap jaminan pembayaran piutang dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab dalam proses tersebut,” katanya.
SBC juga mendorong adanya evaluasi terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), termasuk proses pengambilan keputusan dan pengawasan pada periode terkait.
Menurut Riza, evaluasi tersebut penting dilakukan berdasarkan dokumen, prosedur, serta fakta yang dapat diverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Terkait perkara yang sedang berjalan, SBC meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui proses pengambilan keputusan pada periode tersebut sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.
Riza menilai keterangan jajaran direksi dan komisaris pada periode terkait dapat membantu memberikan gambaran mengenai latar belakang kebijakan bisnis, pemberian fasilitas kredit, pengelolaan risiko, hingga penanganan piutang.
“Keterangan pihak-pihak yang mengambil keputusan pada saat itu penting agar proses persidangan dapat melihat persoalan secara utuh dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
SBC juga meminta SIG menjelaskan langkah yang telah dilakukan terhadap persoalan piutang PT BMU maupun piutang bermasalah lainnya di lingkungan grup perusahaan.
Riza menegaskan, pihaknya mendorong persoalan tersebut ditangani melalui audit dan evaluasi yang objektif dengan tetap mengacu pada dokumen, prosedur, serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau dalam proses evaluasi ditemukan persoalan dalam pengambilan keputusan atau penerapan prosedur, tentu perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Yang penting, semuanya berdasarkan fakta dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Rilis)














