Hukum

JPIK Laporkan Kades Sridamai ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan Penerbitan SPH di Kawasan Hutan Muba

15
×

JPIK Laporkan Kades Sridamai ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan Penerbitan SPH di Kawasan Hutan Muba

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sumatera Selatan menyampaikan laporan pengaduan terhadap Kepala Desa Sridamai, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (2/11/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disebut-sebut menjadi bagian dari transaksi jual beli lahan yang diduga berada di kawasan hutan produksi.

JPIK meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penerbitan SPH, kewenangan pihak yang menerbitkan, serta memastikan status hukum dan lokasi objek tanah yang menjadi pokok pengaduan.

Dalam penyampaian laporan tersebut, Koordinator Advokasi JPIK Sumsel, Sumarlan, S.H., didampingi kuasa hukum JPIK, Muhammad Kholik Saputra, S.H., dari Office MKHS-Partners.

Sumarlan mengatakan, laporan itu disampaikan karena pihaknya mempertanyakan dasar kewenangan pemerintah desa dalam menerbitkan SPH yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar kewenangan Kepala Desa Sridamai dalam menerbitkan SPH yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli tanah.

Status dan lokasi objek tanah harus dipastikan terlebih dahulu, apakah berada di luar atau justru masuk dalam kawasan hutan,” ujar Sumarlan.

Menurutnya, penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah penerbitan dokumen tersebut telah sesuai dengan ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai, pemeriksaan perlu mencakup proses penerbitan dokumen, dasar kewenangan, identitas pihak yang berkaitan, serta riwayat transaksi atas objek tanah yang dipersoalkan.

“Yang perlu didalami bukan hanya proses penerbitan SPH, tetapi juga dasar kewenangannya, siapa saja pihak yang menerima atau menggunakan dokumen tersebut, lokasi objek tanah, serta bagaimana rangkaian transaksinya,” katanya.

JPIK juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun keterlibatan pihak lain apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mendukung.

“Kami berharap Kejati Sumsel menelaah laporan ini secara objektif dan profesional. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Sumarlan.

Sementara itu, kuasa hukum JPIK dari Office MKHS-Partners, Muhammad Kholik Saputra, S.H., meminta Kejati Sumsel, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa JPIK bersama tim hukum telah melakukan penelusuran, mengumpulkan informasi, serta berkoordinasi dengan masyarakat Desa Sridamai terkait persoalan lahan yang dilaporkan.

“Kami meminta Kejati Sumsel menelaah laporan ini beserta informasi dan bukti yang telah dihimpun. Persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh agar status objek tanah maupun proses penerbitan dokumennya dapat diketahui secara jelas,” ujar Muhammad Kholik.

Menurutnya, dugaan penguasaan, pemanfaatan, maupun pengalihan lahan di kawasan hutan harus ditelusuri berdasarkan status kawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut apabila ditemukan dasar dan bukti yang relevan.

“Kami berharap laporan ini tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai hukum. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Kades Sridamai dan Kejati Sumsel terkait aduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***