Hukum

Didemo Soal Izin dan Pajak, Hotel The ALTS Akan Siapkan Langkah Hukum

20
×

Didemo Soal Izin dan Pajak, Hotel The ALTS Akan Siapkan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Manajemen Hotel The ALTS Palembang melalui tim kuasa hukumnya menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) yang kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan persoalan perizinan hotel, fasilitas parkir, hingga pajak daerah.

Sikap tersebut disampaikan tim kuasa hukum Hotel The ALTS Palembang, Titis Rachmawati SH MH CLA bersama Bayu Prasetya Andrinata SH dan Andre Yunialdi SH MH, menyusul aksi kedua yang digelar A2KI pada Kamis (29/10/2026).

Tim kuasa hukum menilai tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak berdasar.

Mereka menyatakan pihak hotel telah memiliki dokumen perizinan dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan tim kuasa hukum, Bayu Prasetya Andrinata, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari kepolisian mengenai rencana aksi kedua tersebut.

“Pada saat aksi tadi, kami sudah menerangkan bahwa dokumen perizinan, baik PBG, perizinan dari Dinas Pariwisata, Andalalin maupun pajak, semuanya lengkap,” ujarnya.

Menurut Bayu, salah satu persoalan yang disorot A2KI adalah dugaan tidak adanya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dimiliki Hotel The ALTS.

Namun, pihak hotel membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dokumen Andalalin telah diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Bayu juga menyayangkan aksi sebelumnya yang menurut pihak hotel memasuki area privat, termasuk kawasan parkir hotel.

“Kalau memang ingin menyampaikan aspirasi, silakan dilakukan di depan atau di area umum.

Bisa juga mendatangi dinas terkait yang dituduhkan sebagai pihak yang menerbitkan perizinan,” katanya.

Ia menegaskan, kewenangan untuk menilai kelengkapan perizinan berada pada instansi pemerintah yang berwenang, bukan pihak yang melakukan aksi.

Karena itu, Bayu menyarankan agar A2KI meminta klarifikasi kepada dinas terkait dan mengundang pihak hotel dalam forum pembahasan resmi apabila ingin mempermasalahkan dokumen perizinan tersebut.

“Kalau ingin berdiskusi, silakan bersurat kepada PUPR atau dinas terkait dan undang kami.

Biar dinas yang berwenang menentukan apakah kami benar atau salah,” ujarnya.

Siapkan Somasi dan Gugatan Perdata

Sementara itu, Titis Rachmawati menegaskan pihaknya tidak menolak kritik maupun penyampaian aspirasi masyarakat.

Namun, menurut dia, kritik harus disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan sesuai ketentuan.

“Kami bukan anti kritik atau anti terhadap orang-orang yang ingin menyampaikan aspirasi.

Sepanjang didukung data yang valid, kebenarannya bisa dibuktikan, dan dilakukan di tempat yang sesuai aturan, silakan,” kata Titis.

Ia menilai persoalan perizinan seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.

Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Titis mengatakan tim kuasa hukum akan melayangkan somasi tertulis kepada pihak A2KI.

Apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan dan aksi serupa kembali terjadi, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata.

“Kami akan membuat somasi tertulis. Jika mereka tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Tim kuasa hukum saat ini juga menginventarisasi dokumen, rekaman, serta pernyataan yang disampaikan dalam aksi maupun yang beredar melalui media sosial.

Langkah hukum yang dipertimbangkan meliputi laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, serta gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan mengkaji penerapan ketentuan hukum terkait penyebaran informasi di ruang digital.

Selain itu, pihak hotel mempertimbangkan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang dinilai timbul akibat dampak pemberitaan dan penyebaran tuduhan terhadap reputasi usaha mereka.

Menurut Titis, informasi yang beredar di internet berpotensi memengaruhi citra hotel di mata masyarakat.

“Ini sudah dua kali dan sangat mengganggu. Reputasi hotel bisa dirugikan karena muncul opini seolah-olah Hotel The ALTS tidak patuh hukum,” ujarnya.

Operasional Hotel Tetap Berjalan

Dalam pernyataan tertulisnya, manajemen dan tim kuasa hukum Hotel The ALTS menegaskan bahwa operasional hotel tetap berjalan normal.

Pihak hotel juga menyatakan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha, standar usaha pariwisata, ketentuan fasilitas parkir dan Andalalin, serta kewajiban pembayaran pajak daerah sesuai aturan yang berlaku.

Tim kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan kebenaran tuduhan sebelum memperoleh informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (HSP)