PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Ratusan insan pers yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumatera Selatan menggelar aksi solidaritas di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (15/10/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).
Dalam aksi tersebut, Koalisi Pers Sumsel membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pengusutan tuntas kasus kekerasan, pengungkapan pihak yang diduga mengoordinasikan pergerakan massa, hingga evaluasi dan pencopotan Direktur Intelkam Polda Sumsel.
Koordinator Lapangan aksi, Ardhy Fitriansyah, yang juga Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, mengatakan aksi solidaritas tersebut merupakan bentuk sikap bersama insan pers dalam menuntut keadilan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas peliputan.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang.
Ketika jurnalis mengalami kekerasan saat meliput, persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata.
Harus ada pengusutan yang serius, transparan, dan menyeluruh agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” tegas Ardhy.
Dalam insiden tersebut, dua jurnalis, Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV, dilaporkan menjadi korban penganiayaan.
Sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga dilaporkan mengalami kekerasan.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan pekerja media sekaligus jaminan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Koalisi Pers Sumsel turut menyoroti rekaman video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian hitam bergerak beriringan dengan aparat kepolisian dari arah gerbang Mapolda Sumsel menuju simpang empat lampu lalu lintas, sesaat sebelum bentrokan terjadi.
Rekaman tersebut dinilai perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan konteks pergerakan kelompok itu, tujuan kehadirannya, serta langkah pengamanan yang dilakukan aparat sebelum bentrokan pecah.
Ardhy menegaskan, penyelidikan harus menjangkau seluruh aspek yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami mendesak agar semua fakta dibuka secara terang. Siapa yang melakukan kekerasan harus diungkap, bagaimana rangkaian kejadian sebelum bentrokan juga harus dijelaskan, termasuk siapa pun yang terbukti menginisiasi atau mengoordinasikan pergerakan massa.
Jangan sampai penanganan perkara hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara kemungkinan adanya pihak lain tidak ditelusuri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan dugaan aktor intelektual harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mendesak proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, Koalisi Pers Sumsel meminta Kapolda Sumsel dan pimpinan Polri mengevaluasi fungsi intelijen serta pengamanan aksi massa.
Evaluasi tersebut meliputi efektivitas deteksi dini, pemetaan potensi konflik, koordinasi antarpihak, hingga langkah pencegahan ketika dua kelompok massa berada di kawasan yang sama.
Koalisi juga mendesak evaluasi tanggung jawab jabatan Direktur Intelkam Polda Sumsel dan meminta agar pejabat tersebut dicopot dari jabatannya.
“Kami meminta Kapolda Sumsel dan pimpinan Polri mengevaluasi secara serius tanggung jawab pejabat terkait.
Jika memang terdapat kegagalan dalam deteksi dini dan antisipasi konflik, harus ada pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, kami mendesak Dirintelkam Polda Sumsel dicopot sebagai bentuk evaluasi kelembagaan,” kata Ardhy.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut merupakan desakan evaluasi dan akuntabilitas jabatan, bukan vonis pidana terhadap pejabat tertentu.
Dalam aspek penegakan hukum, koalisi meminta penanganan perkara mempertimbangkan ketentuan pidana yang relevan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sesuai fakta dan unsur pelanggaran yang terbukti.
Aksi solidaritas tersebut akan mengusung seruan, “Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik.”
Koalisi Pers Sumsel menghendaki adanya perkembangan penanganan perkara dalam waktu 2×24 jam setelah pernyataan sikap disampaikan di muka umum.
Ardhy mengatakan, tenggat tersebut merupakan bentuk keseriusan koalisi dalam mendorong penanganan perkara agar tidak berlarut-larut.
“Kami ingin ada kejelasan dan langkah nyata. Dalam 2×24 jam setelah pernyataan sikap disampaikan, kami meminta adanya perkembangan penanganan perkara yang dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kami akan mengawal proses ini dan memastikan tuntutan perlindungan terhadap jurnalis tidak berhenti sebatas pernyataan,” tegasnya.
Ardhy menambahkan, Koalisi Pers Sumsel akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Ini bukan semata-mata persoalan profesi jurnalis, melainkan menyangkut kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Kami ingin memastikan bahwa siapa pun yang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh menjadi sasaran kekerasan maupun intimidasi,” tutupnya
Disisi lain, Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Rony Samtana menyatakan keprihatinannya atas insiden yang menyebabkan sejumlah orang terluka, termasuk dua jurnalis, mahasiswa, dan anggota kepolisian.
Rony berjanji mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, mulai dari kronologi, pihak-pihak yang terlibat, hingga penyebab bentrokan.
“Ini bentuk keprihatinan yang luar biasa dari kami. Akan kami tindak lanjuti dengan proses investigasi secara menyeluruh,” kata Rony saat menyampaikan pernyataan kepada kalangan jurnalis.
Menurut Rony, penyelidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Polda Sumsel juga membuka ruang bagi jurnalis untuk menyerahkan rekaman video, foto, maupun informasi lain yang dapat membantu proses penyidikan.
Kapolda menyebut kepolisian telah menerima laporan mengenai satu orang yang diamankan karena diduga menjadi provokator.
Selain itu, ia mengaku memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat dan menyerahkan diri ke Polda Sumsel.
Meski demikian, status hukum dan peran masing-masing orang tersebut masih harus dipastikan melalui proses penyidikan.
Rony juga mengatakan bahwa penanganan medis terhadap para korban menjadi prioritas setelah kejadian.
Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perawatan terbaik kepada korban yang dirawat di fasilitas kesehatan milik kepolisian.
Ia menegaskan tidak ingin aksi premanisme mendapat ruang di Sumatera Selatan.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di Sumatera Selatan selama saya menjadi Kapolda,”tegasnya
Rony sekaligus mengajak insan pers bekerja sama dengan kepolisian dalam menyampaikan informasi mengenai gangguan keamanan di ruang publik.
Menurutnya, media merupakan mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan informasi kepada masyarakat.
“Pers adalah mitra kami. Kami berharap komunikasi dan kerja sama antara kepolisian dan insan pers terus terjalin dengan baik.
Jika ada informasi mengenai gangguan keamanan atau tindakan yang meresahkan masyarakat, silakan sampaikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rony.
Koalisi Pers Sumsel menegaskan bahwa pengusutan kasus ini bukan hanya menyangkut perlindungan terhadap jurnalis yang menjadi korban, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum, akuntabilitas institusi, dan jaminan kemerdekaan pers di Sumatera Selatan. ***












