Palembang

Sofhuan Desak Kapolda-Kapolri Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel

16
×

Sofhuan Desak Kapolda-Kapolri Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Praktisi hukum sekaligus mantan aktivis 98, Dr. (C) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolri mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Aliansi Cipayung Plus Palembang dan jurnalis saat aksi di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

Sofhuan meminta kepolisian mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Ia juga mendorong para korban melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai mantan aktivis 98, saya tidak pernah menyaksikan preseden seperti ini, ketika massa aksi mahasiswa dan organisasi masyarakat diduga dibenturkan hingga terjadi pengeroyokan dan jatuhnya korban di depan Mapolda Sumsel. Ini preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum,” tegas Sofhuan dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Menurut Sekretaris Persaudaraan 98 Sumsel, dugaan kekerasan yang terjadi di depan markas kepolisian tersebut harus menjadi perhatian serius.

Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengamanan aksi, termasuk untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian situasi di lapangan.

“Kapolda Sumsel dan Kapolri harus mengusut tuntas kejadian ini. Bagaimana dugaan pengeroyokan bisa terjadi di depan Mapolda?

Harus diperiksa apakah terdapat kegagalan dalam pengawasan dan pengamanan massa aksi.

Jangan sampai aktivis dan wartawan yang menyampaikan aspirasi justru menjadi korban kekerasan,” ujar Iwan Buruh sapaan akrab Sofhuan di kalangan aktivis 98 ini.

Sofhuan Ingatkan Marwah Polri dan Amanat Reformasi 1998

Sofhuan menilai, penanganan perkara tersebut berkaitan erat dengan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan komitmen reformasi Polri.

Menurutnya, profesionalitas aparat harus dibuktikan melalui langkah nyata dalam melindungi masyarakat, menjamin keamanan penyampaian pendapat, serta menegakkan hukum secara transparan dan tanpa diskriminasi.

Ia juga mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari TNI merupakan bagian penting dari agenda Reformasi 1998 yang mengubah kedudukan dan peran kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Polri yang independen dan terpisah dari TNI merupakan salah satu hasil penting Reformasi 1998. Karena itu, sudah sepatutnya seluruh pimpinan institusi Polri menjaga marwah dan kehormatan institusi dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Sofhuan selaku Pembina YBH SSB ini.

Sofhuan menambahkan, semangat reformasi harus diwujudkan melalui pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, serta jurnalis yang menjalankan hak konstitusionalnya.

“Polri bersama masyarakat bukan sekadar slogan. Polri harus hadir melindungi masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, dan wartawan yang menyampaikan aspirasi.

Jangan sampai masyarakat justru merasa takut ketika berada di depan kantor kepolisian untuk memperjuangkan persoalan yang mereka anggap sebagai ketidakadilan,” katanya.

Dorong Mahasiswa Kawal Penegakan Hukum Karhutla

Selain menyoroti dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis, Sofhuan mendorong mahasiswa serta organisasi masyarakat untuk turut mengawal penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.

Ia meminta masyarakat yang memiliki informasi dan bukti mengenai dugaan pembakaran hutan dan lahan agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum sehingga dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terdapat perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, mahasiswa dan organisasi masyarakat jangan hanya berhenti pada aksi demonstrasi.

Kumpulkan bukti dan laporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Ditreskrimsus Polda Sumsel apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup atau kehutanan,” ungkapnya.

Menurut Sofhuan, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla penting dilakukan karena dampaknya dapat meluas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga penurunan kualitas udara yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, termasuk gangguan pernapasan dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Ia menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap aktivis dan jurnalis maupun dugaan tindak pidana karhutla harus ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

“Penegakan hukum harus membuktikan bahwa Polri benar-benar bersama masyarakat.

Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” jelasnya.

Desak Pengusutan Tuntas dan Transparansi

Sofhuan kembali mendesak Kapolda Sumsel mengambil langkah konkret dalam menangani dugaan pengeroyokan tersebut.

Ia memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam agar kepolisian mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

“Sekali lagi saya ingatkan, bahwa secara historis, tidak pernah terjadi pemukulan, penganiayaan sampai menumpahkan darah aktivis yang menyampaikan aspirasi di depan Mapolda Sumsel.

Makanya, kami mendesak Kapolda dalam 3 x 24 jam semua pelaku harus ditindak tegas.

Menyampaikan kepada publik mengenai penegakan hukum yang tuntas, jika tidak sanggup sebaiknya Kapolda mengundurkan diri dan Kapolri mengevaluasi kinerja Polda Sumsel,” tandasnya.

Menurut Sofhuan, desakan tersebut merupakan bentuk tuntutan agar dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis mendapatkan penanganan serius serta tidak berhenti pada pernyataan semata.

Ia meminta kepolisian mengusut perkara berdasarkan bukti, memberikan informasi perkembangan penanganan secara terbuka, dan memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Sementara itu, penentuan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.***