Palembang

Dedy Irawan Kecam Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa-Jurnalis, Desak Pengusutan Tuntas dan Penindakan Kasus Karhutla

15
×

Dedy Irawan Kecam Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa-Jurnalis, Desak Pengusutan Tuntas dan Penindakan Kasus Karhutla

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Praktisi hukum sekaligus mantan aktivis Sumatera Selatan, Dedy Irawan, SH., MH., mengecam dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Aliansi Cipayung Plus Palembang dan jurnalis saat aksi di depan Markas Polda Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (13/10/2026).

Dedy mendesak Kapolda Sumsel mengusut tuntas peristiwa tersebut, mengungkap kronologi kejadian, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Aparat harus mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, serta tanpa tebang pilih,” tegas Dedy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).

Menurut Dedy, dugaan kekerasan yang terjadi di depan markas kepolisian tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Selain mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan aksi juga diperlukan untuk mengetahui bagaimana insiden itu dapat terjadi.

Ia meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa keterangan saksi, dokumentasi, rekaman video, serta bukti lain yang relevan.

Dengan demikian, penanganan perkara dapat bertumpu pada fakta dan tidak didasarkan pada asumsi.

Dedy juga mendorong para korban untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada kepolisian serta memperoleh pendampingan hukum agar hak-hak mereka terlindungi.

“Jangan sampai mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dan jurnalis yang menjalankan tugas justru merasa tidak aman.

Penegakan hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti,” ujarnya.

Soroti Ketentuan Hukum tentang Kekerasan dan Kebebasan Pers

Dedy menilai, penanganan peristiwa tersebut perlu memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Dalam konteks dugaan penghalangan penyampaian pendapat dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun bagi pihak yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Ketentuan ini berlaku terhadap penghalangan penyampaian pendapat yang memenuhi persyaratan dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, yang berkaitan dengan jaminan kemerdekaan pers dan larangan penyensoran atau pelarangan penyiaran.

Adapun terkait dugaan penganiayaan, Pasal 468 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang melukai berat orang lain dapat dipidana karena penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, termasuk kondisi luka berat yang dapat dibuktikan.

Penentuan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Menurut Dedy, ketentuan hukum tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penyelidikan, tanpa mendahului kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Ia menilai, profesionalitas Polri perlu dibuktikan melalui tindakan nyata dalam menjamin keamanan penyampaian pendapat di muka umum, melindungi kerja jurnalistik, dan menegakkan hukum secara adil.

Dedy juga meminta Kapolda Sumsel menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum dan hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Desak Langkah Konkret dalam 3 x 24 Jam

Dedy memberikan tenggat 3 x 24 jam kepada Kapolda Sumsel untuk menunjukkan langkah konkret dalam penanganan dugaan pengeroyokan tersebut.

Ia meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.

“Kami mendesak Kapolda Sumsel menunjukkan keseriusan dalam mengusut peristiwa ini.

Dalam 3 x 24 jam harus ada kejelasan mengenai langkah penanganan dan perkembangan perkara. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Ia juga meminta Kapolri mengevaluasi penanganan perkara apabila ditemukan persoalan serius dalam pelaksanaan tugas maupun respons institusi di tingkat daerah.

Menurut Dedy, desakan tersebut merupakan bentuk dorongan agar dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis tidak berhenti pada pernyataan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata tekanan opini publik.

Dorong Mahasiswa Kawal Penegakan Hukum Karhutla

Selain menyoroti dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis, Dedy mendorong mahasiswa serta organisasi masyarakat sipil untuk turut mengawal penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.

Ia meminta masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti awal mengenai dugaan pembakaran hutan dan lahan agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Kalau ada pihak, termasuk perusahaan, yang diduga melakukan tindak pidana karhutla, jangan dibiarkan. Kumpulkan bukti dan laporkan kepada aparat penegak hukum.

Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan dan pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Dedy.

Ia juga mendorong masyarakat menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup atau kehutanan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel apabila perkara tersebut menjadi kewenangannya.

Menurut Dedy, penegakan hukum terhadap karhutla penting karena dampaknya dapat meluas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga memburuknya kualitas udara yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, termasuk meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran, tetapi juga menelusuri penyebab kejadian dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang ditemukan.

“Penegakan hukum harus berlaku adil dan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan tindak pidana karhutla, siapa pun pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Jangan sampai penanganan berhenti tanpa kejelasan mengenai pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Dedy menegaskan, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil dapat berperan melalui pengawasan publik, pengumpulan informasi secara sah, serta pelaporan berbasis bukti.

Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.

Ia berharap dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis serta dugaan tindak pidana karhutla mendapat penanganan serius, transparan, dan profesional.

“Dugaan kekerasan harus diusut tuntas. Begitu juga dugaan tindak pidana karhutla, harus ditelusuri dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti.

Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tandasnya. ***