PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Kuasa hukum dua terdakwa perkara dugaan korupsi PT Semen Baturaja (SMBR), Redho Junaidi SH MH, menyoroti persoalan klaim jaminan asuransi yang disebut tidak dilakukan hingga melewati batas waktu.
Sorotan tersebut disampaikan Redho seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Semen Baturaja di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/10/2026).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan delapan saksi.
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasad.
Redho mengatakan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, jaminan asuransi dalam perkara tersebut sebenarnya dapat diklaim. Namun, proses klaim tidak dilakukan hingga akhirnya melewati batas waktu.
“Jaminan dari asuransi itu sudah dibenarkan oleh saksi. Permasalahannya kemudian tidak dilakukan klaim,” kata Redho.
Menurut Redho, persoalan tersebut berkaitan dengan fungsi dan kewenangan sejumlah bidang di internal perusahaan.
Ia menyebut bidang keuangan, legal, dan akuntansi memiliki fungsi yang semestinya dapat mengingatkan sekaligus menjalankan proses terkait klaim tersebut.
“Tadi disebutkan ada tiga bidang, yaitu bidang keuangan, bidang legal, dan akuntansi.
Tiga bidang ini yang seharusnya mengingatkan dan menjalankan fungsi tersebut,” ujarnya.
Redho kemudian mempertanyakan apakah tidak terlaksananya fungsi tersebut secara otomatis menjadi tanggung jawab direktur.
“Ketika bidang-bidang itu tidak menjalankan kewenangan dan kewajibannya, apakah kemudian direktur yang harus bertanggung jawab? Karena masing-masing bidang memiliki fungsi sendiri,” katanya.
Selain persoalan klaim asuransi, Redho turut menyoroti mekanisme yang berkaitan dengan distributor.
Ia mengatakan terdapat ketentuan dalam SOP tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepada direksi untuk mengambil tindakan tertentu di luar mekanisme SOP.
“Di dalam SOP tahun 2018 memang ada hak direksi untuk bertindak melebihi SOP. Itu juga sudah diatur,” jelasnya.
Redho juga menyinggung persoalan reschedule yang disebut dalam dakwaan. Berdasarkan keterangan saksi, proses reschedule tersebut disebut mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Yang disebut sebagai salah satu perbuatan dalam dakwaan mengenai reschedule, tadi diterangkan oleh saksi bahwa reschedule itu juga ada pendampingan dari Datun,” ujarnya.
Menurut Redho, keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam melihat tindakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Artinya, perbuatan yang disebut dalam dakwaan itu sebenarnya ada pendampingan dari kejaksaan. Itu disebutkan oleh beberapa saksi secara tegas,” katanya.
Ia menilai pembebanan tanggung jawab harus mempertimbangkan pembagian tugas dan kewenangan di dalam perusahaan.
Menurutnya, direktur tidak menjalankan seluruh fungsi teknis yang menjadi kewenangan bidang-bidang tertentu.
“Direktur bukan bagian keuangan. Direktur bukan bagian legal. Ada bidang masing-masing yang bertugas melakukan penagihan, pengecekan dan menjalankan fungsi tersebut,” katanya.
Meski menyoroti pembagian tanggung jawab tersebut, Redho mengatakan pihaknya tidak menyebut perkara itu sebagai kriminalisasi.
Ia hanya mempertanyakan dasar pembebanan tanggung jawab kepada terdakwa ketika terdapat bidang yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Kami tidak berani mengatakan itu kriminalisasi. Tapi menurut kami, ada bidang-bidang yang memang harus melaksanakan fungsi dan kewajibannya.
Ketika kewenangan itu tidak dilaksanakan, kemudian persoalannya dibebankan seolah-olah menjadi tanggung jawab direktur,” pungkasnya. (HSP)














