PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Sumsel Budget Centre (SBC) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam mendorong optimalisasi pemulihan kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait distribusi semen PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) kepada PT Kapuas Musi Madelyn (KMM).
Apresiasi tersebut diberikan atas langkah Kejati Sumsel memperluas koordinasi dengan lembaga terkait untuk mendukung penelusuran aset dan informasi keuangan yang relevan dengan proses hukum.
Koordinator Analis Utama SBC, Riza Tony Siahaan, mengatakan koordinasi Kejati Sumsel dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi langkah penting dalam mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
“Kami memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Tim Kejati Sumsel yang melakukan koordinasi dengan OJK dan instansi terkait lainnya.
Ini merupakan langkah maju dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” kata Riza di Palembang, Rabu.
Menurut Riza, keterlibatan sejumlah lembaga terkait dapat membantu aparat penegak hukum memperoleh data dan informasi yang diperlukan untuk menelusuri aset maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut tetap harus diverifikasi dan dikaitkan dengan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Penelusuran aset tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kesalahan ataupun pertanggungjawaban hukum pihak tertentu,” tegasnya.
Riza mengatakan upaya pemulihan kerugian negara perlu berjalan seiring dengan proses pembuktian. Apabila kerugian negara terbukti secara hukum, langkah pemulihan dapat dilakukan berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Selain aspek aset, SBC juga mencermati sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan, khususnya terkait mekanisme penjaminan dan asuransi dalam transaksi distribusi semen secara kredit.
Riza menilai keterangan tersebut perlu didalami jaksa penuntut umum (JPU) untuk melihat rangkaian transaksi secara utuh, mulai dari penerapan standar operasional prosedur (SOP), proses penjaminan, transaksi kredit, hingga munculnya piutang.
“Fakta-fakta persidangan sedikit membuka ruang untuk melihat bagaimana mekanisme asuransi dan penjaminan berjalan.
Ini menurut kami perlu diteliti kembali oleh JPU berdasarkan fakta persidangan dan dokumen yang ada,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keterangan saksi dari PT Jamkrindo, terutama mengenai persyaratan pemberian jaminan kepada PT KMM.
Menurut Riza, apabila terdapat perbedaan antara persyaratan dan pelaksanaan proses penjaminan, hal tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum didukung fakta dan alat bukti yang memadai.
Mekanisme Penjaminan Perlu Didalami
Riza mendorong agar mekanisme penjaminan diperiksa secara menyeluruh apabila memiliki relevansi dengan perkara.
Pemeriksaan dapat mencakup proses pengajuan, verifikasi persyaratan, penerbitan jaminan, pelaksanaan transaksi kredit, munculnya piutang, hingga penyelesaian kewajiban atau klaim.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pertimbangan pencapaian target dalam proses penjaminan.
Menurutnya, hal tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, bukan dijadikan kesimpulan awal.
“Jangan sampai ada kesimpulan sebelum seluruh prosesnya diperiksa,” katanya.
Dorong Pemulihan Berbasis Pembuktian
Riza berharap koordinasi Kejati Sumsel dengan lembaga terkait dapat terus diperkuat untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, setiap langkah pemulihan harus didasarkan pada data yang terverifikasi, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Biarkan proses hukum berjalan. Siapa yang bertanggung jawab nantinya harus ditentukan berdasarkan pembuktian hukum, bukan berdasarkan asumsi,” pungkasnya. (Ril)














