PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan gugatan perdata yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Hal itu berdasarkan putusan sela majelis hakim PN Palembang yang menyatakan gugatan tersebut masih prematur (prematurely filed) sehingga belum dapat diperiksa lebih lanjut pada pokok perkara.
Putusan sela tersebut telah diunggah PN Palembang melalui sistem e-Court pada Kamis (17/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan sejumlah tergugat. Majelis kemudian menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bunyi amar putusan.
Adapun eksepsi yang dikabulkan diajukan oleh Tergugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, IX, XI, XIII, XIV, XVI, XVII, XX, XXI, XXIII, XXIV, dan XXV.
Para tergugat tersebut masing-masing terdiri atas PT Sumsel Media Grafika/PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks TIVI Palembang, PT Wahana Citra Merdeka, PT Urban Media Digital Grup, PT Panorama Sriwijaya Expo, PT Future Media Digital, PT Berdikari Sukses Multimedia,
PT Sukses Media Digital, PT Matta Media Mandiri, PT Rafanda Citra Media, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, Inews Digital Indonesia, PT Lativi Media Karya, PT Center Media Independent, PT Ketik Media Siber, dan PT Jarrak Pos.
Dengan putusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak berlanjut pada substansi atau pokok gugatan. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp3.557.000.
Menyikapi hal tersebut, tim penasihat hukum tergugat dari LBH Palembang, Ipan Widodo, menilai putusan tersebut sejalan dengan argumentasi pihak tergugat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Perkara tersebut seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers. Ini dari awal sudah cacat prosedur, sebab perkara ini tidak pernah diselesaikan di Dewan Pers,” ujar Ipan saat dikonfirmasi.
Menurut Ipan, pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela telah sesuai dengan dalil eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
“Pertimbangan hakim sudah tepat. Pengadilan perlu menyatakan kalau ini belum menjadi kewenangan PN,” katanya.
Ipan mengatakan pihaknya kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari penggugat, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
“Artinya dia sekarang ke Dewan Pers dulu menempuh upaya yang diatur kode etik pers. Ya, apabila dia tidak banding, berarti penggugat tidak mau mengurus perkara ini lagi atau dia ke Dewan Pers,” tandasnya. ***














