PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Empat terdakwa perkara korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, akhirnya mendengar putusan majelis hakim.
Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Agus Rizal, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Muhammad Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 1 tahun 10 bulan penjara, Yunita yang juga merupakan ASN Perkimtan Palembang 1 tahun 10 bulan penjara, serta Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Dedy Triwahyudi, dijatuhi hukuman paling tinggi yakni 2 tahun 3 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Kristanto Sahat SH MH, Kamis (17/9/2026).
Dalam amar dan pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Majelis hakim menilai unsur penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain pada diri para terdakwa.
Meski begitu, perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dinilai terbukti dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar.
Perkara tersebut berawal dari kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Dalam dakwaan penuntut umum, Yunita disebut memiliki peran dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai sekitar Rp2,58 miliar.
Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sekitar Rp2,55 miliar.
Dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, jaksa menduga terjadi rekayasa serta pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Rangkaian perbuatan tersebut kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar.
Dengan telah dibacakannya putusan, keempat terdakwa memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut, termasuk menerima putusan maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (HSP)














