PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Aksi pencurian telepon seluler (HP) yang dilakukan Basaruddin Bin Junaidi berakhir di balik jeruji besi.
Setelah sempat dikejar warga karena kepergok mengambil HP milik seorang perempuan, Basaruddin akhirnya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Afrizal Hady SH, dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (8/9/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Basaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Yesi Imelda SH MH.
Sebelumnya, Basaruddin dituntut 10 bulan penjara, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Perkara ini terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 12.56 WIB di Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Raden Setar, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.
Saat itu, Basaruddin sedang membantu adiknya memasang tenda untuk berjualan es di pinggir jalan.
Di tengah aktivitas tersebut, perhatian terdakwa tertuju kepada Iiryanti Binti Tarmini yang berjalan menuju Lorong Raden Satar.
Dari belakang, terdakwa melihat HP milik korban berada di kantong kanan tas yang dibawanya. Melihat kesempatan tersebut, muncul niat terdakwa untuk mengambil HP tersebut.
Basaruddin kemudian mengikuti korban. Ketika berada tepat di belakang korban, terdakwa mengambil HP menggunakan tangan kirinya.
Setelah berhasil menguasai HP, terdakwa langsung berbalik dan berusaha melarikan diri.
Namun, korban menyadari barang miliknya telah diambil. Korban kemudian berbalik dan berteriak meminta pertolongan.
“Kau ambek hape aku ye… maling kau ye,” teriak korban sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Teriakan tersebut membuat warga sekitar ikut mengejar terdakwa.
Dalam pelariannya, Basaruddin sempat membuang HP hasil curian ke jalan hingga masuk ke bawah kolong sebuah mobil.
Meski berusaha menghilangkan barang bukti dan meloloskan diri, terdakwa akhirnya berhasil ditangkap warga.
Basaruddin kemudian diserahkan kepada petugas Polsek IB II Palembang untuk menjalani proses hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Oppo A5s warna merah dengan silicon warna pink beserta kotaknya serta satu buah tas punggung warna hitam merek Polo Gives.
Barang bukti tersebut kemudian dikembalikan kepada korban.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, baik Basaruddin maupun JPU menyatakan menerima.
Dengan sikap tersebut, putusan terhadap perkara Basaruddin dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. (HSP)














