PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Upaya membawa sekitar 10 ribu liter minyak sulingan dari Musi Banyuasin (Muba) menuju Lampung berakhir di tangan polisi.
Dua sopir truk, Zacki Sa’ad dan Yoga Pamungkas, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara kepada kedua terdakwa dalam persidangan, Selasa (8/9/2026).
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Afrizal Hady. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Zacki dan Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp205 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 81 hari.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Baik Zacki dan Yoga maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Terhenti Saat Istirahat di Rumah Makan
Kasus ini terungkap setelah aparat Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan kedua terdakwa pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Zacki dan Yoga sedang beristirahat di sebuah rumah makan di wilayah Banyuasin. Polisi kemudian memeriksa truk yang mereka bawa.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sekitar 10.000 liter minyak sulingan yang tersimpan di dalam tangki truk.
Minyak tersebut sebelumnya diangkut dari wilayah Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan tujuan Lampung.
Dalam dakwaan JPU, minyak sulingan itu diperoleh secara bertahap melalui seorang perantara bernama Yanto.
Pengambilan dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing sebanyak 3.000 liter, 2.500 liter, dan 4.500 liter.
Dalam prosesnya, minyak mentah dimasukkan ke dalam tangki besi kemudian dipanaskan dari bagian luar menggunakan pirup, yakni sisa bahan dari proses penyulingan minyak mentah.
Setelah minyak terkumpul, barang tersebut kemudian dimuat ke dalam truk untuk dibawa keluar daerah.
Namun, perjalanan menuju Lampung terhenti setelah polisi melakukan penindakan.
Kepada penyidik, kedua terdakwa mengakui tidak mengantongi dokumen legalitas atas minyak yang dibawa maupun izin pengangkutan.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menyatakan minyak yang diamankan merupakan BBM jenis fuel yang dapat digolongkan sebagai solar.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Zacki dan Yoga juga mengaku bukan kali pertama mengangkut minyak sulingan masyarakat.
Keduanya disebut telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak lima kali sejak Maret 2026.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke persidangan. Setelah melalui proses hukum, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 15 bulan penjara dan denda Rp205 juta kepada kedua sopir tersebut. (HSP)














