PALEMBANG , SUMSELJARRAKPOS — Antoni warga Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang salah satu saksi kunci penyitaan senjata api milik pengusaha nasional asal Sumatera Selatan H Pelly Yusuf oleh oknum penyidik Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkapkan Kronologis kejadian penyitaan di restoran SPBU Golf Jalan Palembang pada 17 Maret 2021 yang lalu.
Antoni alias Buyuk menceritakan peristiwa berawal saat dirinya memperkenalkan Sodiq kepada H Pelly Yusuf owner PT Sawit Raya yang terletak di Kabupaten Banyuasin dan OKI.
Dari perkenalkan tersebut Sodiq utusan dari Antoni Sitorus berkeinginan untuk take Over lahan PT Sawit Raya yang kemudian berlanjut dengan pertemuan di restoran SPBU.
“Dalam pertemuan di restoran SPBU Golf saat itu ada saya, pak H Pelly Yusuf dan istrinya serta H Din masih keluarga pak H Pelly dipihak sana ada Sodiq dan Juang warga keturunan (Cina) asal Medan beserta rombongan nya sekitar empat orang,”kata Antoni.
Saat itu kata Antoni, Sodiq dan rombongannya sudah melakukan survei ke lahan PT Sawit Raya kemudian ditanyakan oleh H Pelly Yusuf bagaimana dengan hasil survei dilapangan.
“Sepengetahuan saya dalam pertemuan itu untuk membicarakan terkait take Over lahan PT Sawit Raya kalau tidak salah pihak Sodiq mau membayar DP Rp 2 miliar malah justru Sodiq tiba tiba menunjukkan peta lahan yang mirip dengan peta areal PT Sawit Raya,”ungkap Antoni.
Masih dikatakan Antoni sambil menunjukkan peta hasil survei Sodiq sambil berkata dengan nada mengejek peta lahan Sawit Raya mendengar kata itu bapak H Pelly Yusuf berang langsung mengambil gelas diatas meja yang berisi teh lalu menyiramkannya ke Sodiq.
“Pada waktu itu sempat terjadi keributan di restoran SPBU Golf kemudian Sodiq mengangkat kursi hendak memukulkannya ke pak H Pelly Yusuf tapi saat itu pak haji Pelly memegang pinggangnya dengan bilang kamu jangan coba melawan.
“Dengan geram H Pelly melihat sambil jalan tertawa tawa kecil si Sodiq meninggalkan restoran itu dan setelah itu ada orang yang duduk di bekakang beteriak menghampiri H Pelly lansung memegang pinggang H Pelly rupanya beberapa orang yang duduk tersebut adalah polisi yang diduga sudah persiapkan dan direncanakan oleh Sodiq dkk untuk menjebak pak haji Pelly lalu pak haji Pelly diamankan dan diborgol tangannya lalu dibawa ke Polrestabes Palembang,”jelasnya.
Antoni menduga skenario yang disusun Sodiq sudah direncanakannya untuk menyerobot lahan PT Sawit Raya milik H Pelly Yusuf.
“Kalau lahan PT Sawit Raya seluas 24.055 hektare punya pak haji Pelly Yusuf itu semuanya HGU nya lengkap pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan semuanya ada, tapi mengapa Sodiq tiba tiba memiliki peta apakah ini permainan mafia tanah yang ingin menyerobot lahan PT Sawit Raya,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Antoni, Sodiq dan kawan kawan diduga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Muara Padang dan berhasil menguasai lahan milik masyarakat dan lahannya sudah dijual ke perusahaan.
“Kalau tidak salah mereka ini berhasil menguasai dan menjual lahan milik masyarakat di Muara Padang beberapa tahun yang lalu dan modus ini mau diterapkan untuk menyerobot lahan PT Sawit Raya,”jelasnya.
Sementara itu, Pengusaha nasional yang bergerak dibidang pertambangan batubara asal Sumatera Selatan H Pelly Yusuf mempertanyakan keberadaan senjata api miliknya yang disita oknum penyidik Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang pada 17 Maret 2021 yang lalu.
Hingga saat ini senjata api merk Sigsaur kaliber 32 no 163344 peluru tajam yang mengantongi izin resmi dari Baintelkam Polri sejak tahun 2004 tersebut belum juga dikembalikan penyidik kepadanya.
H Pelly Yusuf tokoh masyarakat Kabupaten OKI yang kini berdomisili di Cibinong Bogor tersebut sudah melayangkan surat perlindungan hukum ke Kapolda Sumsel dugaan Abuse Of Power yang dilakukan oknum penyidik Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugroho untuk menindak lanjuti dugaan Abuse Of Power oknum penyidik Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menyita senjata api milik saya yang memiliki izin resmi dari Baintelkam Polri sejak tahun 2004,”kata H Pelly Yusuf Selasa (1/9/2026).
Dikatakan H Pelly Yusuf terkait laporan Sodiq di Polrestabes Palembang pada Maret 2021 yang menyebut dirinya hendak melakukan penembakan dengan senjata api semuanya itu tidak benar.
“Pada saat itu saya hendak dipukul dan dikeroyok oleh Sodiq dan rombongannya, kebetulan saya sebagai pengusaha membawa senjata api dan senjata itu saya gunakan untuk membela diri itupun tidak saya keluarkan tetap dalam baju senjata api saya itu izinnya resmi dari Baintelkam Polri sejak tahun 2004 sampai sekarang tapi anggota Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang tidak peduli dan tetap membawa saya ke Polrestabes dan setelah tahu senjata api saya ada izin polisi kemudian menyuruh Sodiq membuat laporan terhadap saya,”tuturnya.
Menurut H Pelly Yusuf apa yang dilakukan oknum penyidik Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang itu merupakan bentuk Abuse Of Power untuk dirinya meminta Kapolda Sumsel untuk turun tangan menindaklanjutinya.
“Saya juga sudah melayangkan surat perlindungan hukum ke Kapolda Sumsel, Irwasda, dan Kabid Propam serta Kapolrestabes Palembang,”jelasnya.
Ditegaskan H Pelly Yusuf selama memiliki dan memegang senjata api dirinya mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Rilis)














