MUBA, SUMSELJARRAKPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan akan mengaudit mekanisme rekrutmen tenaga kerja PT Catur Elang Perkasa (PT CEP) selaku vendor PT Medco Energi menyusul adanya aspirasi masyarakat terkait proses perekrutan tenaga kerja di wilayah operasional perusahaan.
Kadis Nakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen PT CEP untuk melakukan klarifikasi sekaligus memeriksa dokumen administrasi dan melakukan verifikasi lapangan.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan memanggil pihak perusahaan, melakukan pemeriksaan dokumen, serta verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan,” ujar Herryandi saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7/2026).
Herryandi mengungkapkan, hingga kini Disnakertrans Muba belum menerima laporan resmi dari PT CEP terkait pelaksanaan rekrutmen maupun pelaporan ketenagakerjaan.
“Sampai saat ini Disnakertrans Muba belum menerima laporan rekrutmen maupun laporan ketenagakerjaan resmi dari PT CEP. Padahal berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Perpres Nomor 57 Tahun 2023, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan ketenagakerjaan secara berkala melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), termasuk informasi mengenai kebutuhan dan penempatan tenaga kerja. Kewajiban ini merupakan bagian dari instrumen pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan,” ujar Herryandi.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan audit kepatuhan terhadap seluruh tahapan rekrutmen yang dijalankan perusahaan.
“Kami akan meneliti dokumen, memeriksa data pada akun WLKP perusahaan, serta mengaudit seluruh proses rekrutmen.
Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan prosedur sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023.
Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”katanya
Terkait perekrutan tenaga kerja dari luar daerah, Herryandi menegaskan perusahaan wajib mengikuti mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).
“Perusahaan tidak dapat begitu saja mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah. Perekrutan tersebut harus melalui mekanisme AKAD dan memperoleh Surat Persetujuan Penempatan (SPP AKAD) dari instansi yang berwenang.
Selain itu, kebutuhan tenaga kerja juga harus terlebih dahulu dilaporkan melalui sistem WLKP. Apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka proses rekrutmen dapat dinilai tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perda Muba Nomor 2 Tahun 2020 secara tegas mengamanatkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Untuk pekerjaan non-skill maupun semi-skill, perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kabupaten Musi Banyuasin.
Selama kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh masyarakat lokal, maka tidak ada alasan untuk mengesampingkan tenaga kerja daerah,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, Disnakertrans Muba juga akan memanggil manajemen PT CEP bersama PT Medco Energi selaku perusahaan pemberi kerja atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Kami akan meminta penjelasan resmi dari PT CEP maupun Medco Energi mengenai mekanisme rekrutmen yang dijalankan. Kami juga akan mengevaluasi sejauh mana pengawasan terhadap perusahaan mitra agar seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Usai proses klarifikasi, lanjutnya, Tim Pengawas dan Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Muba akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi proyek.
“Tim akan mencocokkan data pekerja di lapangan dengan data yang tercantum dalam sistem WLKP. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan,” katanya.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan maupun prosedur rekrutmen, Disnakertrans Muba akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif. Sementara berdasarkan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020, dapat diberikan teguran, penghentian sementara proses rekrutmen hingga pembekuan rekomendasi operasional ketenagakerjaan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Herryandi.
Herryandi menegaskan Disnakertrans Muba akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin guna memastikan hak tenaga kerja lokal tetap terlindungi.
“Kami berkomitmen melindungi hak tenaga kerja lokal melalui pengawasan WLKP, mewajibkan perusahaan mengumumkan lowongan kerja secara terbuka melalui Disnakertrans, serta menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan rekrutmen yang tidak transparan atau tidak sesuai ketentuan.
Prinsipnya, setiap perusahaan wajib mematuhi regulasi dan memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga kerja lokal,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, meminta Komite Etik Medco Energi memeriksa mekanisme rekrutmen tenaga kerja PT CEP.
Aspirasi tersebut disampaikan usai aksi unjuk rasa pada Senin (20/7/2026), karena warga menilai proses rekrutmen belum berlangsung secara terbuka dan belum memberikan kesempatan yang memadai bagi masyarakat di wilayah Ring 1. ***













