DaerahMusi Banyuasin

Diduga Rekrut Tenaga Kerja Luar Daerah Tak Sesuai Mekanisme, Warga Simpang Tungkal Desak Komite Etik Medco Periksa Vendor PT CEP

27
×

Diduga Rekrut Tenaga Kerja Luar Daerah Tak Sesuai Mekanisme, Warga Simpang Tungkal Desak Komite Etik Medco Periksa Vendor PT CEP

Sebarkan artikel ini

MUBA, SUMSELJARRAKPOS — Sejumlah warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, mendesak Komite Etik Medco Energi melakukan pemeriksaan terhadap PT Catur Elang Perkasa ( PT CEP) selaku vendor perusahaan terkait dugaan mekanisme rekrutmen tenaga kerja yang, menurut mereka, tidak berlangsung secara terbuka dan belum memberikan kesempatan yang memadai kepada masyarakat di wilayah Ring 1.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Pemuda dan Pencari Kerja Desa Simpang Tungkal, Egi Saputra, S.Kom dalam pernyataan resminya usai menggelar aksi unjuk rasa di area operasional PT CEP, Senin (20/7/2026).

Egi mengatakan aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat agar mekanisme rekrutmen tenaga kerja dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Egi, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, lowongan kerja untuk sejumlah posisi diduga tidak diumumkan secara terbuka kepada masyarakat maupun disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Desa Simpang Tungkal.

“Kami mempertanyakan mekanisme penyampaian informasi lowongan kerja tersebut. Sepanjang yang kami ketahui, masyarakat maupun Pemerintah Desa Simpang Tungkal tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait kebutuhan tenaga kerja itu. Karena itu, kami berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” ujar Egi.

Ia juga mempertanyakan adanya perekrutan sejumlah tenaga kerja yang berasal dari luar daerah. Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari seseorang yang disebut sebagai bagian dari Human Resources (HR) PT CEP, perekrutan tersebut dilakukan untuk memenuhi target penyelesaian pekerjaan.

Namun, hingga aksi berlangsung, pihaknya menyatakan belum memperoleh penjelasan resmi dari manajemen PT CEP mengenai mekanisme rekrutmen tersebut.

“Kami meminta Komite Etik Medco Energi melakukan pemeriksaan agar proses rekrutmen dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tentu akan memberikan kepastian. Sebaliknya, apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, kami berharap dilakukan evaluasi,” kata Egi.

Ia menegaskan masyarakat tidak menolak investasi maupun kegiatan operasional perusahaan. Menurutnya, masyarakat hanya berharap setiap kesempatan kerja dapat diakses secara terbuka dan memberikan peluang yang adil bagi warga lokal yang memenuhi persyaratan.

“Kami berharap masyarakat di sekitar wilayah operasional memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses rekrutmen sesuai kompetensi yang dimiliki.

Tujuan kami adalah mendorong terciptanya mekanisme rekrutmen yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Egi juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penelusuran sesuai kewenangannya terhadap mekanisme rekrutmen tenaga kerja di PT CEP.

“Kami berharap pemerintah hadir untuk memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dari hasil penelusuran tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian, hal itu tentu akan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Namun, apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, kami berharap dilakukan evaluasi agar ke depan mekanisme rekrutmen semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat lokal,” ujar Egi.

Senada dengan itu, praktisi hukum Yusri Arafat, S.H., M.H., berpendapat bahwa apabila mekanisme rekrutmen tenaga kerja tidak dilaksanakan secara terbuka dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

Menurut Yusri, prinsip tersebut menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sejak awal terhadap setiap kegiatan yang berpotensi berdampak pada kehidupan masyarakat, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan.

“Prinsip PADIATAPA tidak cukup dipenuhi sebatas formalitas administratif. Harus ada pelibatan masyarakat secara nyata sehingga aspirasi mereka dapat didengar dan dipertimbangkan dalam setiap proses yang berdampak terhadap warga,” kata Yusri.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak atas informasi, kesempatan memperoleh pekerjaan, dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam konstitusi serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yusri juga menilai penting bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penelusuran terhadap mekanisme rekrutmen tenaga kerja di PT CEP sesuai kewenangannya, termasuk apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) maupun Antar Kerja Antar Provinsi (AKAP).

“Apabila memang terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan mekanisme AKAD maupun AKAP, hal tersebut perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Yusri.

Menurutnya, perusahaan bersama pemerintah juga perlu memperkuat pelatihan dan peningkatan kompetensi masyarakat di sekitar wilayah operasional agar kebutuhan tenaga kerja dapat dipenuhi oleh sumber daya manusia lokal yang memiliki kualifikasi.

“Perusahaan dan pemerintah memiliki peran untuk mendorong peningkatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi. Dengan demikian, masyarakat lokal memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dalam proses rekrutmen sesuai kebutuhan industri.

Pada saat yang sama, setiap dugaan ketidaksesuaian hendaknya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak yang berwenang agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Yusri, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Presidium Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) Sumatera Selatan.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Simpang Tungkal, Rizky Ananda, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, mengatakan hingga saat ini pemerintah desa belum pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai kebutuhan tenaga kerja untuk sejumlah posisi yang memerlukan keahlian (skilled).

 

“Kami belum pernah menerima informasi resmi mengenai lowongan kerja untuk posisi yang membutuhkan keahlian. Untuk lowongan non-skill memang ada, dan beberapa warga Desa Simpang Tungkal telah bekerja di sana. Namun, untuk posisi skill, kami belum pernah memperoleh informasi resmi,” Jelasnya dengan singkat.

Dalam pernyataan tersebut, massa turut menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penelusuran terhadap mekanisme rekrutmen PT CEP, termasuk apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Provinsi (AKAP).

Massa juga meminta Komite Etik Medco Energi melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengawasan vendor sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang mereka sampaikan. Selain itu, mereka berharap perusahaan mengedepankan prinsip transparansi serta memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat lokal, khususnya warga di wilayah Ring 1, sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak  PT CEP maupun Medco Energi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin prihal tuntutan tersebut.

Apabila tanggapan diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. ***