BeritaMusi Banyuasin

Sumur Terbakar, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba Tetapkan MA  Pemilik Sumur Sebagai Tersangka

23
×

Sumur Terbakar, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba Tetapkan MA  Pemilik Sumur Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka pemilik tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/02/26) siang. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Polsek Sanga Desa, saat kejadian tersangka tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada Sabtu (28/02/26), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Muba.

Kasi Humas Polres Muba AKBP S Hutahean mengatakan, api diduga muncul dari percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang bocor. Api dengan cepat merembet ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) serta menjalar ke lokasi penampungan minyak lainnya hingga mengakibatkan kebakaran.

“Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit tungku minyak bekas terbakar, satu keping atap seng bekas terbakar, satu batang pipa T sepanjang kurang lebih tiga meter, satu batang pipa sekop pengair kerak sepanjang kurang lebih tiga meter, satu potong selang plastik bekas terbakar, satu kerangka tedmon bekas terbakar, satu kerangka mesin bekas terbakar, 30 liter minyak mentah, serta 30 liter minyak masak,” ujarnya.

“Tersangka kooperatif saat dipanggil dan diperiksa. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pemilik penyulingan minyak sebagaimana diakuinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar