PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Peran sebagai “kurir” ternyata tak membuat hukuman jadi ringan. Dua perantara sabu seberat hampir 20 gram akhirnya divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/3/2026).
Fredy Angdismar dan Ona Sari Dewi dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya kurungan badan, keduanya juga dibebani denda Rp1 miliar. Jika tak mampu membayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Cory Oktarina SH MH. Dalam amar putusan, majelis menyatakan keduanya terbukti sah dan meyakinkan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram, melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pangeran Ario Kesuma Abdurochim, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika, tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang bergerak melakukan penyelidikan.
Saat penindakan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat netto 19,286 gram yang sebelumnya diletakkan di bawah pohon oleh para terdakwa.
Di persidangan terungkap, keduanya hanya berperan sebagai perantara. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IPAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modusnya, barang diambil lebih dulu, lalu pembayaran dilakukan setelah sabu berhasil terjual.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang, Muhamad Jauhari SH MH, menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Vonis majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.
Usai mendengar putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dengan vonis ini, Fredy dan Ona dipastikan harus mendekam lebih dari tujuh tahun di balik jeruji besi. Perkara ini menjadi peringatan keras bahwa peran sebagai kurir atau perantara dalam jaringan narkotika tetap berujung hukuman berat, tanpa kompromi. (HSP)










