Hukum & Kriminal

Kasasi Dikabulkan MA! Vonis Bebas Dianulir, Indah Yulita Dihukum 1,5 Tahun SHM Rp331 Juta Dikembalikan ke Korban

27
×

Kasasi Dikabulkan MA! Vonis Bebas Dianulir, Indah Yulita Dihukum 1,5 Tahun SHM Rp331 Juta Dikembalikan ke Korban

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Perjuangan panjang mencari keadilan akhirnya berbuah hasil. Upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhamad Jauhari SH MH, dikabulkan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara penipuan dan penggelapan minyak curah dengan terdakwa Indah Yulita.

Putusan ini sekaligus membalik keadaan. Sebelumnya, Indah Yulita divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (onslag) dan memerintahkan barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan banding itu sempat memukul korban. Pasalnya, SHM yang dijadikan jaminan untuk meyakinkan korban menyerahkan uang justru kembali ke tangan terdakwa.

Harapan kembali muncul setelah JPU mengajukan kasasi. Dalam amar putusan Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus pada 24 Februari 2026, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 343/PID/2025/PT PLG tertanggal 28 Oktober 2025.

Tak hanya itu, MA juga mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Indah Yulita.

Selain hukuman badan, seluruh barang bukti berupa SHM dan kwitansi-kwitansi resmi dikembalikan kepada korban.

“Alhamdulillah, kasasi dari JPU dikabulkan. Majelis hakim mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan satu tahun enam bulan. SHM dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada saya selaku korban,” ujar korban, Agustina Novita Sarie SH MH, saat ditemui di PN Palembang.

Dengan putusan kasasi ini, status hukum terdakwa telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Biasanya, setelah putusan MA turun, terpidana segera dieksekusi untuk menjalani sisa hukuman.

Kasus ini bermula dari janji keuntungan bisnis minyak curah. Korban mengaku menyerahkan uang sebesar Rp331 juta dengan iming-iming keuntungan bulanan.

“Dalam waktu dekat saya akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian saya. Total uang yang saya serahkan Rp331 juta dengan janji setiap bulan mendapat keuntungan,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, korban juga berencana melayangkan surat ke Bank Mandiri terkait status kepegawaian terdakwa.

Menurutnya, selama menjalankan aksinya, Indah Yulita kerap mengaku sebagai karyawan tetap Bank Mandiri untuk meyakinkan korban agar percaya dan menyerahkan uang.

“Saya akan bersurat ke Bank Mandiri Sumsel agar melakukan pemecatan terhadap karyawan yang sudah terbukti secara sah dan inkrah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setiap melakukan penipuan, dia membawa nama Bank Mandiri untuk meyakinkan korban,” katanya.

Majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya SH MH, dengan anggota Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan SH MH dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 492 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang merupakan pengganti Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan.

Dalam amar putusannya disebutkan tegas:

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.”

Korban berharap, putusan ini menjadi peringatan keras agar tak ada lagi masyarakat yang terjerat modus serupa dengan membawa-bawa nama institusi demi meyakinkan korban.

Kini, setelah melalui proses panjang dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, secercah keadilan akhirnya berpihak kepada korban. (HSP)