MEDAN, SUMSELJARRAKPOS — Penanganan dugaan korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) akhirnya bergerak, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor BUMN itu di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan menyasar lima ruangan direksi terkait dugaan penyimpangan pengiriman dan penjualan aluminium Inalum kepada perusahaan swasta PT PASU pada 2019.
Tim penyidik menyita dokumen transaksi, korespondensi internal, hingga perangkat elektronik yang diduga memuat bukti alur distribusi aluminium yang merugikan negara. Penyidikan kini difokuskan pada penguatan alat bukti untuk membuka jaringan dugaan korupsi di tubuh BUMN strategis itu.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai penggeledahan ini sebagai titik balik penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Ini menunjukkan Kejati Sumut mulai berani menyasar jantung persoalan. Dugaan korupsi di Inalum bukan sekadar merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng tata kelola BUMN yang seharusnya menjadi contoh transparansi,” kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (16/11/2025).
Rahmad menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada formalitas. Menurutnya, Kejati Sumut harus segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri siapa saja yang diduga menikmati aliran keuntungan dari transaksi aluminium yang disorot publik.
“Publik menunggu keberanian Kejati Sumut untuk membuka seluruh aktor yang terlibat tanpa pandang bulu. Dugaan korupsi di BUMN strategis harus diusut sampai tuntas,” tegas Rahmad.
Rahmad juga meminta Kejaksaan Agung memantau proses penyidikan agar tidak terjadi tekanan, intervensi, maupun upaya pengaburan bukti. Ia memastikan BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
Dengan penggeledahan ini, sorotan kini tertuju pada Kejati Sumut. Apakah penyidikan akan berhasil membongkar jaringan yang bermain di balik bisnis aluminium negara, atau justru mandek di tengah jalan, menjadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban.
“Kalau penegak hukum tidak berani menindak, maka BUMN strategis akan terus menjadi sarang praktik yang merugikan negara. Inalum harus dijadikan contoh, bahwa tidak ada yang kebal dari hukum.”tegasnya (***)










