Palembang

Syaiful Padli Tegaskan Aksesibilitas Hak Dasar ABK, DPRD Masukkan Perda Disabilitas 2026

31
×

Syaiful Padli Tegaskan Aksesibilitas Hak Dasar ABK, DPRD Masukkan Perda Disabilitas 2026

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs. H. Syaiful Padli, S.T., M.M., menegaskan komitmen DPRD dalam memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026.

Hal tersebut disampaikannya usai menerima audiensi Forum Keluarga Spesial Indonesia (Forkesi) Sumatera Selatan, organisasi orang tua anak berkebutuhan khusus, yang menyampaikan berbagai aspirasi dan kendala di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi para orang tua yang memiliki organisasi untuk saling menghimpun dan memperjuangkan hak anak-anak berkebutuhan istimewa. Pemerintah harus hadir dan mampu merasakan apa yang mereka rasakan,” ujar Syaiful Padli. di ruang rapat komisi IV DPR Kota Palembang. Selasa (10/2/2026).

Ia mengungkapkan, meski Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyandang Disabilitas, Kota Palembang hingga kini belum memiliki regulasi khusus.

“Alhamdulillah tahun 2026 ini, inisiatif DPRD sudah memasukkan Rancangan Perda Disabilitas dalam Propemperda. Salah satu fokusnya adalah menaungi anak-anak berkebutuhan khusus,” jelasnya.

Soroti Aksesibilitas dan Program Nyata
Dalam audiensi tersebut, Komisi IV juga menghadirkan sejumlah OPD terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Sosial, dan Kesra.

Syaiful menekankan pentingnya program yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar anak berkebutuhan khusus.

“Kami berpesan kepada mitra OPD agar program penyusunan kebutuhan difabel, khususnya anak berkebutuhan istimewa, dibuat yang langsung menyentuh. Mereka butuh pendampingan, pelatihan, terapi, dan akses layanan,” tegasnya.

Menurutnya, pemenuhan aksesibilitas menjadi kunci agar anak-anak berkebutuhan khusus dapat diterima secara setara di masyarakat.

“Walaupun mereka memiliki keistimewaan, mereka tetap harus bisa diterima secara normal di tengah masyarakat. Di sinilah peran negara,” katanya.

Akui Keterbatasan Anggaran, Dinsos Siap Rekomendasikan ke Kemensos
Syaiful juga menyinggung kondisi anggaran daerah yang masih terbatas, sehingga belum banyak program konkret yang berjalan maksimal untuk anak berkebutuhan khusus.

“Ini sangat miris karena belum banyak kegiatan konkret yang benar-benar menunjang aktivitas anak-anak berkebutuhan istimewa,” ujarnya.

Namun ia memastikan, Dinas Sosial Kota Palembang siap membantu melalui jalur rekomendasi ke Kementerian Sosial apabila ada kebutuhan alat bantu.

“Jika membutuhkan kursi roda, alat bantu dengar, dan alat lainnya, Dinas Sosial siap merekomendasikan ke Kemensos melalui sentra yang ada, meskipun anggaran kota terbatas,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forkesi Sumsel, Devie Wahyuni, S.Tp, menyampaikan bahwa selama ini orang tua masih menanggung banyak kebutuhan anak secara mandiri, mulai dari diagnosis, terapi, hingga pengembangan bakat.

Forkesi sendiri memiliki program pendampingan orang tua, kegiatan edukasi, ekstrakurikuler anak, hingga pelatihan ekonomi bagi orang tua, serta rencana pelatihan keterampilan bagi remaja berkebutuhan khusus.

Audiensi ini diharapkan menjadi pintu masuk penguatan kolaborasi antara komunitas orang tua dan pemerintah, terutama menjelang pembahasan Perda Disabilitas Kota Palembang 2026. (WNA)