PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik (KPKP) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait dugaan adanya upaya lobi dalam proses memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Koordinator KPKP, Rizky Pratama Saputra, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperjelas informasi mengenai dugaan persoalan yang berkaitan dengan proses memperoleh opini WTP di sejumlah daerah.
“Kami memberikan apresiasi kepada KPK RI atas langkah cepat melakukan pemeriksaan terhadap Bupati PALI.
Sebelumnya kami telah menyampaikan adanya dugaan indikasi pelanggaran kode etik oleh auditor dan meminta agar dugaan persoalan pemberian WTP di beberapa kabupaten/kota di Sumsel turut ditelusuri,” ujar Rizky, Kamis (20/8/2026).
Menurut Rizky, KPKP berharap pemeriksaan tidak berhenti pada satu kepala daerah.
Pihaknya mendorong KPK untuk melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan informasi atau bukti yang berkaitan dengan kepala daerah lain penerima opini WTP.
“Kami berharap KPK RI segera mendalami delapan kepala daerah penerima WTP yang menurut informasi yang kami terima perlu ditelusuri keterkaitannya dengan perkara OTT di Muara Enim.
Namun kami tegaskan, ini merupakan dorongan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, bukan kesimpulan bahwa mereka melakukan pelanggaran,” katanya.
Rizky menegaskan, KPKP tidak bermaksud memberikan vonis atau menyimpulkan adanya kesalahan terhadap kepala daerah maupun pihak tertentu.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan aparat penegak hukum.
“Ini bukan berarti kami menyatakan ada pihak yang bersalah. Kami meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif.
Kalau memang tidak ada keterkaitan, tentu harus dijelaskan juga kepada publik,” ujarnya.
Selain mendorong KPK melakukan penelusuran, KPKP juga kembali menyoroti dugaan pelanggaran kode etik auditor dalam proses pemeriksaan keuangan daerah.
Rizky mengatakan pihaknya akan menagih komitmen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
“KPKP akan menagih janji BPK RI untuk segera melakukan sidang terkait dugaan pelanggaran Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik.
Kami berharap proses tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Rizky, persoalan opini WTP perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Ia menilai, apabila terdapat dugaan upaya memengaruhi proses pemeriksaan untuk memperoleh opini tertentu, hal tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional.
Demikian pula jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik auditor, proses penanganannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan opini WTP benar-benar lahir dari proses pemeriksaan yang independen, profesional dan objektif. Kalau ada informasi mengenai dugaan pelanggaran, silakan diperiksa dan dibuktikan,” katanya.
KPKP juga meminta agar informasi yang berkaitan dengan perkara OTT di Muara Enim ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan adanya hubungan dengan proses pemeriksaan atau pemberian opini WTP di daerah lain.
Menurut Rizky, penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan perkara tertentu atau terdapat informasi lain yang masih perlu didalami.
“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya informasi yang mengarah kepada pihak atau daerah lain, tentu kami berharap KPK tidak berhenti di satu perkara. Tetapi semuanya harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak yang nantinya dimintai keterangan tetap mendapatkan hak untuk memberikan klarifikasi serta menjalani proses hukum secara adil.
“Kami mendukung langkah penegakan hukum, tetapi tetap harus berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan sampai ada penghakiman di ruang publik.
Yang kami dorong adalah proses pemeriksaan yang transparan dan objektif agar persoalan ini menjadi terang,” pungkas Rizky. ***














