Palembang

KPKP Dorong KPK Telusuri Dugaan Lobi WTP dan Proses Audit di Sumsel

3
×

KPKP Dorong KPK Telusuri Dugaan Lobi WTP dan Proses Audit di Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik (KPKP) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan lobi terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta proses audit laporan keuangan pemerintah daerah di Sumatera Selatan.

Koordinator KPKP, Rizky Pratama Saputra, mengatakan dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjalan sesuai peraturan BPK No 4 tahun 2018 tentang kode etik , Independensi , Intergritas, Profesional

Menurut Rizky, penelusuran juga penting menyusul perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.

“Kami mendorong KPK menelusuri dugaan lobi WTP dan proses audit di Sumatera Selatan.

Kalau memang ada indikasi pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti,” kata Rizky, Rabu (19/8/2026).

Rizky menegaskan, KPKP tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam proses pemberian WTP. Menurut dia, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

Minta dugaan di PALI ditelusuri

Selain perkara Muara Enim, KPKP meminta KPK memberikan perhatian terhadap dugaan lobi dalam proses pemberian WTP di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Rizky meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila terdapat laporan, informasi, atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran dalam proses tersebut.

“Khusus PALI, kami meminta dugaan lobi itu ditelusuri secara serius. Kalau penyidik menemukan bukti yang cukup, tentu proses hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia mengatakan, KPKP menyerahkan kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum teruji.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami dorong adalah transparansi dan pendalaman. Jika alat buktinya cukup, silakan diproses sesuai hukum,” kata Rizky.

Minta periksa delapan kepala daerah

KPKP juga mendorong KPK memeriksa proses pemberian WTP terhadap delapan kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang menerima opini tersebut pada 2026.

Rizky mengatakan pemeriksaan terhadap kepala daerah tidak berarti mereka dianggap bersalah.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam proses pemeriksaan laporan keuangan maupun komunikasi antara pemerintah daerah dan pihak pemeriksa.

“Kami meminta delapan kepala daerah yang menerima WTP diperiksa dalam konteks pendalaman.

Bukan berarti mereka bersalah. Pemeriksaan justru untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Rizky meminta KPK tidak hanya melihat hasil akhir berupa opini WTP, tetapi juga menelusuri proses yang mendahului keluarnya opini tersebut apabila memang terdapat informasi atau bukti yang relevan.

“Yang perlu dilihat adalah prosesnya. Apakah ada intervensi, komunikasi tertentu, atau pemberian sesuatu yang berkaitan dengan proses audit. Semua itu harus berdasarkan bukti,” katanya.

WTP bukan jaminan bebas korupsi

Rizky juga mengingatkan bahwa opini WTP tidak serta-merta berarti sebuah pemerintah daerah terbebas dari korupsi atau seluruh pengelolaan keuangannya tidak memiliki persoalan.

Menurut dia, opini WTP merupakan hasil pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.

Karena itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses pemeriksaan, hal tersebut tetap harus ditangani melalui mekanisme hukum.

“Jangan juga dipahami bahwa setiap daerah yang mendapat WTP pasti bermasalah.

Tidak begitu, Kami hanya meminta prosesnya transparan dan kalau ada bukti pelanggaran, harus ditindaklanjuti,” ujar Rizky.

KPKP juga meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan memperkuat pengawasan internal serta memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan profesional.

Menurut Rizky, menjaga integritas proses audit penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami ingin proses pemeriksaan keuangan negara benar-benar dipercaya masyarakat. Karena itu, independensi, transparansi, dan akuntabilitas harus dijaga,” katanya.

KPKP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Rizky menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum. Jika tidak terbukti, harus dinyatakan tidak terbukti.

Kalau ada bukti tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan,” pungkasnya ***