PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Koordinator Utama Sumsel Budget Centre (SBC), Riza Toni Siahaan, menyoroti penanganan perkara proyek lampu jalan di Kota Palembang yang belakangan menjadi perhatian publik dan sejumlah penggiat antikorupsi.
Riza meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi, ruang lingkup, serta konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran, terlebih terdapat informasi mengenai lebih dari satu persoalan yang diduga berkaitan dengan proyek lampu jalan.
“APH harus menjelaskan dengan terang posisi isu proyek lampu jalan ini, termasuk proyek pada periode tahun anggaran mana yang sebenarnya sedang didalami,” kata Riza dalam rilisnya, pada Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan, pihaknya juga mencermati informasi mengenai dugaan penempatan dana pokok-pokok pikiran (pokir) dalam proyek tersebut.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun SBC, dugaan keterkaitan pokir disebut perlu ditelusuri sejak tahapan awal pengadaan, yakni mulai dari tender penyusunan Detail Engineering Design (DED).
“Kalau memang ada dugaan keterkaitan pokir dalam proyek ini, menurut kami penelusurannya jangan hanya dimulai ketika pekerjaan fisik berjalan.
Perlu dilihat sejak proses awal, termasuk tender DED, bagaimana kebutuhan proyek dirumuskan, siapa yang terlibat, hingga akhirnya proyek tersebut masuk dalam pengadaan,” ujarnya.
RTS sapaan akrab Riza menegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus diuji melalui proses hukum dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta atau kesalahan pihak tertentu.
Berdasarkan informasi dan penelusuran awal yang dilakukan SBC, kata Riza, terdapat dugaan keterkaitan antara pihak swasta yang memenangkan proses lelang dengan pihak penyedia barang.
“Dari informasi dan investigasi awal yang kami lakukan, ada dugaan pihak swasta yang memenangkan lelang dan penyedia barang memiliki keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian oleh pihak yang sama.
Namun tentu semua dugaan itu harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan,” ujarnya.
Riza menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri secara profesional struktur kepemilikan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk pihak yang secara hukum maupun faktual memiliki kendali terhadap perusahaan tersebut.
Selain itu, ia mempertanyakan bagaimana mekanisme masuknya dana pokir ke dalam proyek, mulai dari tahap perencanaan dan tender DED hingga proses pengadaan dan penentuan penyedia barang.
“Pertanyaannya, siapa sebenarnya beneficial owner dari perusahaan-perusahaan yang terlibat?
Bagaimana mekanisme dan aliran dana pokir hingga masuk ke proyek tersebut?
Apakah keterkaitan itu sudah ada sejak proses perencanaan dan tender DED?
Kemudian, apakah ada hubungan atau komunikasi tertentu dengan penentuan penyedia dalam proyek pengadaan solar cell tahun 2025? Semua ini perlu ditelusuri secara profesional,” tegasnya.
Menurut Riza, penelusuran tidak cukup hanya melihat proses administrasi pengadaan. APH juga perlu melihat rangkaian proses sejak perencanaan, penyusunan DED, tender DED, penetapan kebutuhan, proses lelang, struktur kepemilikan perusahaan, hubungan antarpihak, komunikasi yang berkaitan dengan pengadaan, hingga aliran dana apabila memang terdapat indikasi yang perlu didalami.
Ia menilai rangkaian tersebut penting untuk melihat apakah seluruh proses pengadaan berjalan secara independen atau terdapat pola hubungan tertentu yang perlu dijelaskan berdasarkan bukti.
Meski demikian, Riza menekankan bahwa setiap dugaan harus ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan pembuktian.
Ia meminta agar tidak ada pihak yang dianggap bersalah sebelum terdapat proses hukum dan alat bukti yang mendukung.
“Setiap dugaan harus dibuktikan. Jangan ada penghakiman sebelum proses hukumnya berjalan.
Semua pihak yang dikaitkan dengan perkara ini juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab,” katanya.
Riza juga meminta Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai sejauh mana peran dan keterkaitan PT PBPH dan PT SAM dalam perkara yang sedang ditangani.
Menurutnya, keterbukaan tersebut diperlukan agar publik dapat memahami konstruksi perkara secara utuh dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kejaksaan perlu memperjelas sejauh mana peran PT PBPH dan PT SAM. Penjelasan yang terbuka sangat penting agar masyarakat memahami konstruksi perkara secara utuh dan tidak muncul kesan adanya pihak-pihak tertentu yang dihindari dari sorotan pemberitaan maupun proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi penanganan perkara juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, seluruh pihak yang memiliki relevansi berdasarkan bukti harus diperiksa secara proporsional.
Riza berharap penanganan perkara proyek lampu jalan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Prinsipnya sederhana, apabila memang ada dugaan tindak pidana, harus diusut secara tuntas, profesional dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang, sementara setiap pihak yang diperiksa juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan berdasarkan fakta,” pungkas Riza. (Ril)














