Berita

YIM Gelar Diskusi Bersama Pemangku Kepentingan Bahas Tantangan Respons HIV di Tengah Perubahan Kebijakan

29
×

YIM Gelar Diskusi Bersama Pemangku Kepentingan Bahas Tantangan Respons HIV di Tengah Perubahan Kebijakan

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Yayasan Intan Maharani (YIM) selaku Sub Recipient (SSR) di bawah SR PKBI Daerah DKI Jakarta dan PR IAC menggelar Workshop on Regular Monitoring on Stigma and Discrimination Related to HIV Response at District Level – Mainstreaming Response to Gender and Human Rights Issues in Multi-Stakeholder Forums at the District Level, Selasa (21/7/2026), di Hotel Aryaduta Palembang.

Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah, akademisi, penyedia layanan hukum, media, serta organisasi masyarakat sipil ini membahas penguatan respons terhadap HIV sekaligus mengkaji potensi meningkatnya stigma dan diskriminasi terhadap kelompok rentan menyusul munculnya berbagai kebijakan terkait (LGBT)

L = Lesbian: perempuan yang tertarik secara romantis atau seksual kepada perempuan.

G = Gay: laki-laki yang tertarik secara romantis atau seksual kepada laki-laki, meskipun istilah ini juga kadang digunakan secara umum untuk homoseksual.

B = Bisexual (Biseksual): orang yang tertarik secara romantis atau seksual kepada lebih dari satu jenis kelamin.

T = Transgender: orang yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir. di sejumlah daerah.

Koordinator SSR Yayasan Intan Maharani, Leonardo, mengatakan isu HIV tidak boleh dipahami hanya sebagai persoalan kelompok tertentu. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat luas harus terus diperkuat agar stigma terhadap Orang dengan HIV (ODHIV) tidak semakin meningkat.

Ia menjelaskan, selama beberapa waktu terakhir YIM telah menggencarkan edukasi di lingkungan kampus dengan melibatkan ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palembang sebagai bagian dari kampanye peningkatan kesadaran masyarakat terhadap HIV.

Namun, belakangan muncul dinamika baru setelah terbitnya kebijakan pemerintah pusat dan surat edaran pemerintah daerah mengenai larangan aktivitas LGBT.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana dampak kebijakan tersebut terhadap kelompok rentan dan layanan HIV di daerah. Kami ingin memastikan bahwa upaya pencegahan maupun pengobatan HIV tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa adanya diskriminasi,” ujar Leonardo.

oplus_2

Menurutnya, forum tersebut juga menjadi ruang diskusi untuk menyusun strategi apabila pemerintah daerah nantinya menerbitkan kebijakan turunan terkait larangan LGBT.

“Kami ingin melihat seperti apa substansi aturan itu nantinya, bagaimana penerapannya, serta apakah akan berdampak terhadap pelayanan publik, layanan kesehatan, maupun perlindungan hak-hak masyarakat,” katanya.

Leonardo menambahkan, pihaknya juga menaruh perhatian terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap kelompok tertentu yang sempat viral di media sosial.

“Kami tentu berharap kondisi seperti itu tidak terjadi di Kota Palembang. Karena itu penting membangun komunikasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan seluruh pemangku kepentingan agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, PIC sekaligus Paralegal Officer Koordinator CSS-HR Yayasan Intan Maharani, Anyk Kurniati, mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memetakan berbagai persoalan yang dihadapi komunitas di lapangan sebagai bahan penyusunan strategi advokasi ke depan.

Menurut Anyk, hasil diskusi dan berbagai masukan peserta akan menjadi bahan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan yang dinilai lebih berpihak terhadap upaya penanggulangan HIV dan perlindungan hak masyarakat.

“Kami ingin mengetahui apa saja kebutuhan teman-teman komunitas, hambatan yang mereka alami, termasuk bagaimana peran media dalam menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga mengungkapkan saat ini sedang berlangsung penelitian di 34 kabupaten dan kota di Indonesia mengenai stigma dan diskriminasi terkait HIV. Untuk Kota Palembang, penelitian dilakukan menggunakan metode kuantitatif melalui penyebaran kuesioner.

Sedangkan penelitian kualitatif dilakukan di beberapa daerah lain, seperti Padang dan Medan, melalui wawancara mendalam dengan komunitas serta berbagai pemangku kepentingan.

“Hasil penelitian ini nantinya akan menjadi dasar dalam melihat kebutuhan riil di lapangan sekaligus memperkuat program penanggulangan HIV di daerah,” ungkapnya.

Di sisi lain, pakar hukum IPN ( Indonesia paralegal network) Tamsil SH menyampaikan pihaknya akan melakukan kajian hukum terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan implementasi kebijakan pemerintah mengenai LGBT.

Kajian tersebut, kata dia, bertujuan memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang diterbitkan tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, prinsip pelayanan publik, serta tidak menghambat upaya penanggulangan HIV.

“Kami akan mengkaji substansi regulasi, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan dan kelompok masyarakat yang selama ini menjadi sasaran program penanggulangan HIV. Hasil kajian ini nantinya akan kami sampaikan sebagai rekomendasi kepada pemerintah daerah,” ujar Tamsil.

Melalui forum ini, para peserta juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, tenaga kesehatan, akademisi, media, serta aparat penegak hukum dalam membangun respons HIV yang efektif, mengurangi stigma dan diskriminasi, serta memastikan seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. (WNA)