MURATARA, SUMSELJARRAKPOS — Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) DPC Musi Rawas Utara menjembatani penyelesaian kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Musi Rawas Utara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) demi kepentingan terbaik anak.
Ketua YBH SSB DPC Muratara, Ifan Fachrezi, SH menegaskan bahwa pendekatan pemulihan lebih diutamakan dibandingkan penghukuman, mengingat baik korban maupun terlapor masih berstatus anak dan sama-sama memiliki hak atas masa depan pendidikan.
“Sejak awal kami mendorong Restorative Justice. Fokusnya adalah memulihkan korban, menumbuhkan tanggung jawab pelaku, serta memastikan pendidikan kedua anak tidak terhenti,” kata Ifan, Kamis (8/1/2026).
Menurut Ifan, pelaporan ke Polres Muratara dilakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan hukum dan pengawalan negara terhadap hak korban, bukan untuk mendorong kriminalisasi terhadap anak.
“Laporan ini bukan tujuan akhir. Jika seluruh pihak sepakat, maka Restorative Justice menjadi jalan utama. Proses hukum formal harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir,” ujarnya.
Sekretaris YBH SSB Muratara, Wildan Hakim, SH menyampaikan skema RJ yang didorong YBH SSB, korban mendapatkan pendampingan psikologis, jaminan rasa aman, serta pemulihan kepercayaan diri setelah mengalami kekerasan fisik dan tekanan sosial akibat video kejadian yang sempat beredar luas.
Sementara itu, pelaku yang juga masih anak diarahkan untuk mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf, serta menjalani pembinaan dengan pengawasan orang tua, pihak sekolah, dan aparat terkait.
“Restorative Justice memberi ruang penyembuhan, bukan balas dendam. Anak tidak boleh kehilangan masa depan hanya karena satu peristiwa,” kata Wildan
Wildan menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan perundungan serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.
“Negara hadir bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan dan membimbing. Itulah esensi Restorative Justice,” pungkasnya. (Ril)










