PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Keluarga Yul Rizal, didampingi kuasa hukum, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga terjadi di sebuah yayasan rehabilitasi di kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1377/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.52 WIB.
Dalam laporan tersebut, terlapor disebut bernama Dendi, yang disebut sebagai konselor pada Yayasan Cahaya Putra Selatan.
Dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim, 3-4 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang.
Pelapor Safran, yang merupakan saudara kandung korban, melaporkan bahwa Yul Rizal diduga mengalami penganiayaan setelah dipukul menggunakan gelas yang sebelumnya dipecahkan.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka robek pada bagian kepala hingga harus mendapatkan 10 jahitan dan sempat kehilangan kesadaran.
Informasi mengenai kejadian itu, menurut pelapor, baru diterima pihak keluarga pada 7 Agustus 2026 dari Adi Chandra, teman korban yang juga menjalani rehabilitasi di yayasan tersebut.
Mendapat informasi tersebut, keluarga kemudian mendatangi yayasan untuk memastikan kondisi korban. Namun, pihak keluarga disebut belum diperbolehkan bertemu korban dengan alasan belum memasuki jadwal besuk.
Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026, pihak keluarga bersama kuasa hukum kembali mendatangi yayasan untuk meminta penjelasan mengenai kondisi korban dan kejadian yang dialaminya.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor Dendi disebut mengakui telah memukul kepala korban karena emosi lantaran korban dinilai tidak mengikuti aturan yayasan.
Kuasa hukum keluarga korban, H. Budiman Kusairi, SH, MH, mengatakan pihak keluarga merasa keberatan lantaran dugaan penganiayaan tersebut tidak segera dilaporkan kepada keluarga maupun kepolisian.
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh seseorang yang mengaku bernama Dendi, seorang konselor pada Yayasan Cahaya Putra Selatan. Korban Yul Rizal mengalami luka pada kepala hingga mendapatkan 10 jahitan dan sempat pingsan,” kata Budiman.
Menurutnya, pihak keluarga juga mempertanyakan alasan dugaan penganiayaan tersebut tidak dilaporkan oleh pelaku maupun pihak yayasan.
“Yang menjadi kekesalan pihak keluarga, kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh pelaku maupun yayasan. Justru keluarga mengetahui kejadian ini dari teman korban yang sama-sama menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Selain dugaan penganiayaan, Budiman menyebut pihaknya juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Yayasan Cahaya Putra Selatan, termasuk legalitas dan kelayakan tempat rehabilitasi tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah yayasan tersebut telah memenuhi syarat untuk membuka tempat rehabilitasi, termasuk kondisi gedung layak atau tidak dan kelengkapan surat-surat pendiriannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan terkait legalitas maupun operasional yayasan, hal tersebut juga perlu menjadi perhatian aparat berwenang, terutama berkaitan dengan perlindungan terhadap orang-orang yang menjalani rehabilitasi.
“Kami meminta kasus ini diusut sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Sumsel dan bukti laporan juga telah kami lampirkan,” tegas Budiman.
Pihak keluarga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan dugaan penganiayaan terhadap korban dapat diusut secara terang sesuai ketentuan hukum. (HSP)










