Hukum & Kriminal

Kejari OKI Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KUR BSI, Negara Rugi Rp9,6 Miliar

14
×

Kejari OKI Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KUR BSI, Negara Rugi Rp9,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS –  Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menahan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI), yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp9,6 miliar.

Kasus ini terjadi pada 2022–2023 dan melibatkan BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

Dana KUR seharusnya dialokasikan untuk pengembangan usaha tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan bahwa pencairan dana diduga dilakukan melalui mekanisme tidak sah.

Hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi kuat pembiayaan fiktif serta rekayasa dokumen administrasi yang digunakan untuk meloloskan pencairan dana miliaran rupiah tersebut.

Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial SS selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira, LN yang menjabat sebagai Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira, serta SN yang merupakan Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 pada tahun 2022.

Berdasarkan temuan sementara, ketiganya diduga bersekongkol sejak tahap pengajuan hingga realisasi pencairan KUR dengan memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan perbankan.

Dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukan program, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, Kejari OKI menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI menegaskan, penyidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum saat ini menelusuri aliran dana KUR dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan jika ditemukan pihak lain yang ikut menikmati hasil tindak pidana. (HPS)