PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Persidangan perkara dugaan korupsi terkait distribusi semen PT Semen Baturaja (SMBR) kembali mengungkap keterangan mengenai penerapan SOP Plafon Kebijakan serta mekanisme penjaminan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (17/9/2026), mantan Vice President (VP) Marketing sekaligus VP Sales SMBR, Kartha Kurniadi, mengaku sempat enggan menandatangani SOP tersebut sebelum mendapat arahan untuk membubuhkan tanda tangan.
Pada persidangan yang sama, saksi dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menyatakan tidak pernah menerima pengajuan klaim atas polis yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat, SH., MH., bersama dua hakim anggota. Majelis hakim memeriksa enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), terdiri atas empat saksi dari SMBR dan dua saksi dari Jamkrindo Cabang Palembang serta para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.
Selain Kartha, saksi dari SMBR yang diperiksa yakni mantan VP Marketing SMBR Tarida Tambunan serta bagian Marketing Intelijen SMBR, Anwar Sadat dan Fajar.
Sementara dua saksi dari Jamkrindo Cabang Palembang adalah Kepala Cabang Jamkrindo Palembang Heriyanto dan Manager Bisnis Jamkrindo Palembang Arif.
Ketiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade, mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Di hadapan majelis hakim, Saksi Kartha menyebut munculnya SOP Plafon Kebijakan atau Plafon Khusus itu setelah ada arahan dari Dodi selaku Sekretaris Perusahaan (Sekper) SMBR saat itu.
”Pak Dodi bilang ada pesan direksi untuk akomodir Plafon Kebijakan. Hal itu diungkapkan Pak Dodi saat meeting secara Offline di Kantor di Jakabaring,” ujarnya.
Kartha mengaku pada awalnya tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut.
Namun, menurut keterangannya, kemudian terdapat tindak lanjut dari Jobi yang saat itu menjabat Direktur Utama SMBR.
”Akhirnya ada Pak Jobi selaku Dirut follow up ke saya dan menyuruh saya tandatangan,” katanya.
Saksi Kartha juga menyampaikan pandangannya bahwa SOP atau Plafon Kebijakan tersebut sebenarnya tidak perlu dibuat karena menurut pemahamannya hal tersebut merupakan bagian dari diskresi direksi.
“Apalagi Pak Jobi itu Dirut SMBR. Dan instruksi Dirut itu harus didahulukan dari direktur yang lain,” tambahnya.
Keterangan mengenai adanya arahan dari Dodi juga disampaikan Tarida. Ia membenarkan bahwa Dodi menyampaikan adanya arahan dari BOD atau jajaran direksi.
Namun, Tarida mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah arahan tersebut berasal dari seluruh jajaran direksi atau hanya sebagian anggota direksi.
“Pak Dodi sendiri menegaskan ada arahan dari BOD. Namun, tidak tahu apakah semua BOD atau hanya sebagian BOD. Sebab BOD di SMBR saat itu ada lima orang,” ungkap Tarida.
Dalam persidangan tersebut, saksi Heriyanto menyampaikan, terkait distributor SMBR mana saja yang menjadi terjamin, dia mengaku lupa. Namun, ada diantaranya ada PT KMM.
”PT KMM itu biasa jadi terjamin karena ada rekomendasi dari SMBR selaku penerima jaminan. Selain itu, KMM juga ada kontrak dengan Waskita,” ujar Heriyanto.
Sementara itu, saksi Arif menyatakan tidak pernah menerima pengajuan klaim dari SMBR maupun PT KMM terkait polis tersebut.
“Jadi tidak pernah ada klaim. Jika mengajukan klaim bisa dikeluarkan Rp30 miliar. Karena satu sertifikat senilai Rp10 miliar. Sementara polis itu ada tiga sertifikat,” jelas Arif.
Terpisah, kuasa hukum. terdakwa M Jamil dan Dede Prasade, Advokat Andi Ahmad Nur Darwin, menuturkan, bahwa tidak ada ada intervensi dari terdakwa Jamil maupun Dede Prasade dalam kasus ini.
”Namun dalam keterangannya, saksi Kartha menyatakan ada intervensi dari Pak Jobi selaku Dirut saat menandatangani Plafon Kebijakan,” tutur Andi.
Lebih lanjut, Andi menerangkan pihaknya sangat menyesalkan kenapa tidak adanya klaim ke Jamkrindo maupun Askrindo tersebut.
”Artinya ini ada dugaan kelalaian dari staf keuangan SMBR, kenapa sampai tidak ada klaim ke Jamkrindo dan Askrindo tersebut,” terang dia
Andi menilai, seharusnya bila klaim ke Jamkrindo dan Askrindo itu diajukan, tentu saja tidak akan ada masalah atau tidak akan timbul dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
Hal ini bisa menjelaskan perbedaan pendapat antara Jamil dan saksi pada persidangan sebelumnya.
”Pak Jamil itu sempat menegur salah satu saksi, mengapa sampai tidak mengajukan klaim.
Ternyata benar, sesuai keterangan saksi Jamkrindo hari ini memang tidak ada pengajuan klaim dari SMBR,” katanya.
Selain itu Andi menambahkan bahwa pada kontrak antara Jamkrindo dan Askrindo dengan SMBR, claim dapat dilakukan jika SMBR melakukan tahapan mekanisme penanganan penunggakan.
Tahapan tersebut, seperti 10 hari setelah invoice jatuh tempo dikirim surat reminder 1, dan setelah 20 hari dan 30 hari dikirim aurat reminder 2 dan 3. Ada tahapan selanjutnya yg harus dilakukan sebelum dilakukan klaim.
“Artinya ada tahapan mekanisme penanganan penunggakan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan klaim,” tandas Andi.
Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi para pihak selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim sebelum perkara diputus. ***














