PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Sidang perkara dugaan praktik pemasangan behel gigi ilegal yang menjerat terdakwa Lindri Utami Binti Sodri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, aparat kepolisian membeberkan secara rinci kronologi penangkapan terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Handayani, SH, MH, serta dihadiri tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Dwi Indayati, SH. JPU menghadirkan dua orang saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Di hadapan majelis hakim, saksi dari kepolisian mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan pemilik Indri Studio Salon yang berlokasi di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kota Palembang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa diketahui menjalankan praktik pemasangan behel gigi tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis dan tanpa izin resmi sebagai tenaga kesehatan,” tegas saksi.
Saksi menambahkan, terdakwa juga tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Meski tidak memiliki kewenangan medis, terdakwa tetap memberikan layanan yang menyerupai tindakan kedokteran gigi.
Dalam praktiknya, terdakwa menggunakan berbagai alat kesehatan seperti laser gigi, bracket, kawat Ni-Ti, serta sejumlah bahan kimia yang lazim digunakan oleh dokter gigi profesional.
Pengungkapan kasus ini, lanjut saksi, bermula dari operasi penindakan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan pada 16 September 2025.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati terdakwa tengah melakukan pemasangan lanjutan behel gigi terhadap seorang konsumen.
“Pada saat itu, terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan tindakan pemasangan behel. Sejumlah alat kesehatan turut kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap saksi di persidangan.
Usai mendengarkan keterangan para saksi dari pihak kepolisian, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari JPU.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 439 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau subsidiair Pasal 441 Ayat (2) undang-undang yang sama. (HSP)













