PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kuasa hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyoroti pemutusan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme perjanjian.
Sorotan tersebut mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Senin (12/1/2026).
Dalam perkara ini, Alex Noerdin bersama mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel Eddy Hermanto didakwa terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT Magna Beatum.
Persidangan menghadirkan tujuh orang saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang memberikan keterangan seputar proses pelaksanaan hingga pemutusan kerja sama BGS Pasar Cinde.
Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sumsel, Joko Imam Santoso, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya pernah menandatangani surat permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Wali Kota Palembang atas nama Gubernur Sumsel.
“Surat tersebut saya tandatangani pada 31 Juli 2017, sekitar satu minggu sebelum saya pensiun. Permohonan awal sudah masuk sejak Maret 2016, namun baru dapat ditindaklanjuti karena sejumlah kendala,” ujar Joko di hadapan majelis hakim.
Joko menegaskan bahwa kewenangan pembebasan BPHTB sepenuhnya berada pada Pemerintah Kota Palembang.
Sementara Pemprov Sumsel, kata dia, hanya meneruskan permohonan yang diajukan oleh pihak PT Magna Beatum.
Saksi lainnya, Ahmad Muklis, mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel, menjelaskan bahwa pemutusan kerja sama BGS dilakukan pada tahun 2021 lantaran pembangunan Pasar Cinde dinilai tidak menunjukkan progres signifikan.
“Pemprov menerima surat teguran dari PU Cipta Karya. Untuk menjaga status Hak Guna Bangunan (HGB) serta karena adanya pergantian gubernur, kerja sama tersebut akhirnya diputus,” jelas Ahmad Muklis.
Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menyatakan bahwa pemutusan kerja sama BGS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
“Fakta persidangan menunjukkan pekerjaan pembangunan telah dilakukan, meskipun melalui subkontraktor.
Jika terjadi perselisihan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme arbitrase sebagaimana diatur dalam perjanjian,” tegas Titis.
Ia juga menyoroti tidak adanya pelibatan DPRD dalam proses pemutusan kerja sama, padahal perjanjian BGS sebelumnya disahkan melalui persetujuan legislatif.
“Tidak ada Surat Keputusan resmi. Yang ada hanya surat biasa, ini menjadi persoalan serius secara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Redho Junaidi mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, dana sekitar Rp37 miliar telah digunakan dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
“Dana tersebut sudah masuk ke proyek dan pekerjaan fisik juga ada. Ini bukan proyek fiktif,” ujarnya.
Redho juga mengingatkan agar kondisi bangunan Pasar Cinde yang terbengkalai saat ini mendapat perhatian serius demi menghindari potensi risiko keselamatan.
Terkait status cagar budaya, Redho menegaskan bahwa kajian telah dilakukan oleh tim ahli dan fasade Pasar Cinde tetap dipertahankan.
“Penetapan cagar budaya masih berlaku. Pembongkaran dilakukan karena kondisi bangunan lama dinilai tidak layak,” pungkasnya. (HSP)













