Hukum & Kriminal

Sidang Batubara Ilegal di PN Palembang Memanas, Ahli Nilai Sopir Tak Miliki Niat Jahat

46
×

Sidang Batubara Ilegal di PN Palembang Memanas, Ahli Nilai Sopir Tak Miliki Niat Jahat

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Persidangan perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal tanpa izin yang menyeret Hendri, seorang sopir truk, kembali memanas di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/1/2026).

Fakta persidangan justru membuka perdebatan serius soal arah penegakan hukum dalam kasus pertambangan, khususnya terkait siapa yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi menghadirkan saksi ahli pidana umum, Dr Hj Sri Sulastri, SH, MHum, yang secara tegas menilai pemidanaan terhadap sopir truk sebagai kekeliruan mendasar dalam logika hukum.

“Sopir dijadikan tumbal. Pertanggungjawaban sopir itu hanya pada penguasaan dan keselamatan kendaraan, bukan pada legalitas administrasi pertambangan,” tegas Sri Sulastri di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi dan Dyah Rahmawati, serta tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Benny Murdani, SH, MH.

Menurutnya, dalam perkara pertambangan, fokus penegakan hukum seharusnya diarahkan terlebih dahulu pada pemilik barang dan korporasi, bukan pada pekerja lapangan yang hanya menjalankan perintah.

Sri Sulastri juga menyoroti kejanggalan penindakan hukum. Ia mempertanyakan alasan hanya satu sopir yang diproses pidana, sementara pengangkutan batubara dilakukan oleh puluhan kendaraan lain.

“Kalau benar ada 161 angkutan, mestinya yang diuji itu korporasinya. Yang punya barang tidak tersentuh, sopir malah dikorbankan. Ini contoh hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sindirnya.

Persoalan lain yang disorot adalah surat jalan CV Bara Mitra Usaha (BMU) yang dibawa terdakwa. Penyidik menyebut surat tersebut tidak terdaftar dan dianggap fiktif. .

Namun, menurut ahli, kesimpulan tersebut tidak bisa ditarik hanya berdasarkan konfirmasi sepihak.

“Keabsahan surat jalan harus dibuktikan secara objektif. Tidak bisa langsung disebut palsu atau ilegal. Unsur objektifnya lemah,” ujar Sri.

Ia menegaskan, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan pemilik batubara dan pihak yang menerbitkan surat jalan, yang dalam persidangan disebut bernama Hery King.

“Kalau suratnya ada dan lengkap, mengapa sopir yang ditangkap? Siapa yang menyuruh, siapa pemilik barang, itu yang harus diuji di persidangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, saksi ahli menilai pasal yang dikenakan kepada Hendri tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.

“Di mana niat jahat sopir? Ia bekerja mencari nafkah, dibekali surat jalan, uang jalan, barcode solar, dan meyakini pengangkutan ini legal. Tanpa mens rea, tidak ada pertanggungjawaban pidana,” tegas Sri Sulastri.

Dalam persidangan terungkap, Hendri menjalankan pengangkutan atas perintah Erwin Thang, berdasarkan order dari Hery King.

Ia direkrut sebagai sopir truk tronton untuk mengangkut batubara dari Tanjung Enim menuju wilayah Jabodetabek.

Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk bermuatan sekitar 40 ton batubara yang dikemudikannya diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan barang bukti merupakan batubara jenis sub-bituminus, yang kemudian dijadikan dasar dakwaan jaksa.

Atas perbuatannya, Hendri didakwa melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan. (HSP)