Nasional

Rudianto Lallo: Polri Wajib Patuhi Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

7
×

Rudianto Lallo: Polri Wajib Patuhi Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUMSELJARRAKPOS— Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan ketentuan terkait penugasan perwira aktif di institusi sipil.

Menurut Rudianto, putusan tersebut harus menjadi pedoman penting dalam proses reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” ujar Rudianto dalam keterangannya, pada Kamis (13/11).

Putusan MK itu merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri)

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan demikian, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai, kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen reformasi di tubuh Polri.

“Ini saat yang tepat untuk menata ulang sistem kelembagaan Polri agar lebih profesional dan netral. Reformasi harus menyentuh hal-hal mendasar, mulai dari sistem rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan, hingga pembenahan budaya organisasi,” jelasnya.

Rudianto menambahkan, arah reformasi Polri ke depan harus memastikan lembaga kepolisian benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Yang paling utama, Polri harus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum dan pelindung bagi rakyat,” pungkasnya. ****