JAKARTA, SUMSELJARRAKPOS- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif.
Putusan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Permohonan tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki semangat yang sejalan dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang secara tegas membatasi anggota Polri agar tidak merangkap jabatan di luar institusi tanpa terlebih dahulu mundur dari dinas kepolisian.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK juga menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma dan mengaburkan substansi utama dari ketentuan tersebut. Oleh karena itu, MK menyatakan frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Adanya frasa tersebut telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” tulis MK dalam putusannya.
Lebih lanjut, MK menyebut jabatan di luar kepolisian yang dimaksud mencakup seluruh posisi yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, termasuk jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut Amar Putusan MK
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Dalam sidang tersebut, dua hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) terkait dengan konstruksi argumentasi hukum, meskipun sejalan dengan putusan akhir.
Berikut petitum lengkap pemohon yang dikabulkan seluruhnya oleh MK:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstutional) sepanjang tidak dimaknai:
‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri’
3. Menyatakan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
‘Bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia’
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan kembali pentingnya profesionalisme dan netralitas anggota Polri.
Reformulasi ini juga diharapkan menjadi acuan dalam pembahasan regulasi lanjutan serta penyusunan mekanisme transisi bagi anggota kepolisian yang hendak berpindah ke jabatan sipil. ****














