PALI, SUMSELJARRAKPOS— Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Pasar Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, sekaligus menegaskan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kasus terungkap berkat respons cepat polisi setelah Beni Gunawan (29), pedagang setempat, melaporkan kehilangan dompet berisi uang tunai Rp8.750.000 dan satu unit handphone Oppo A3X saat membereskan dagangan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 14.15 WIB. Total kerugian korban mencapai Rp9.550.000.
Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan sistematis dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DR (21), warga Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, bersama barang bukti satu unit handphone milik korban.
Kapolsek Tanah Abang, AKP Arzuan, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, khususnya di pusat aktivitas ekonomi rakyat seperti pasar tradisional.
Ia juga menyampaikan arahan Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan profesional. “Kepolisian hadir untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Keamanan adalah fondasi utama bagi aktivitas sosial dan ekonomi warga,” ujar AKP Arzuan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lokasi keramaian, dan aktif melaporkan potensi gangguan keamanan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan.










