PALI, SUMSELJARRAKPOS –Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial GR (37), warga Dusun V Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Informasi awal dari masyarakat, kami langsung bentuk tim dan lakukan penyelidikan,” kata Kasatresnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, SH, saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).
Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 4,96 gram sabu yang disimpan dalam 2 plastik klip bening ukuran sedang dan 2 klip kecil, serta 10 klip kosong, 1 timbangan digital, dan 1 wadah minyak rambut merek Gatsby.
Barang bukti ditemukan di dalam kamar GR. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan.
“Kami menduga GR merupakan pengedar aktif yang beroperasi di wilayah Talang Ubi dan sekitarnya,” jelas AKP Dedy.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, SIK, MIK, melalui Kasatresnarkoba, mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan.
“Kami tidak mentolerir peredaran narkoba. Ini bukti komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami juga minta masyarakat terus bersinergi dan tak ragu melapor,” tegas AKBP Yunar.
Polisi kini masih mendalami jaringan yang melibatkan tersangka. Tak menutup kemungkinan, pengungkapan ini mengarah ke pelaku lain yang lebih besar
“Operasi akan terus kami tingkatkan. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di PALI,” pungkas AKP Dedy.