Hukum & Kriminal

SHS Law Firm Kecam Kekerasan Terhadap Advokat, Tekankan Perlindungan Hukum Profesi Advokat

1

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Pimpinan SHS Law Firm, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., mengecam keras aksi kekerasan terhadap pengacara muda, Prasetya Sanjaya, SH., MH., C.MSP, saat menjalankan tugas profesinya.

Menurut Sofhuan, tindakan tersebut bukan sekadar menyerang individu, tetapi juga mencederai martabat profesi advokat yang memiliki kedudukan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.

“Advokat adalah penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Kekerasan terhadap advokat saat bertugas adalah pelanggaran serius yang merusak citra hukum di Indonesia,” tegas Sofhuan, kandidat Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, pada Minggu (21/9/25)

Sofhuan menambahkan, SHS Law Firm mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh korban.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, agar pelaku diusut tuntas dan mendapatkan sanksi sesuai hukum,”pungkas Sofhuan

Kasus ini kembali menjadi sorotan bagi perlindungan advokat di Indonesia, di tengah upaya memperkuat mekanisme hukum untuk memastikan profesi penegak hukum dapat bekerja tanpa ancaman kekerasan. **

Exit mobile version