PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Seorang pengacara muda yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Prasetya Sanjaya, SH., MH., C.MSP (25), diduga menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.
Peristiwa itu terjadi setelah Prasetya terlibat adu mulut dengan dua orang berinisial R dan D di Lorong Dana Bakti, Kecamatan Sematang Borang, pada Sabtu (20/9/2025) kemarin sore.
Ketegangan yang semula berupa perdebatan diduga berujung pada tindak kekerasan.
Akibat insiden tersebut, Prasetya mengalami luka di pipi kanan dan leher. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Hal itu dibenarkan oleh Prasetya Sanjaya saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya, pada Minggu (21/9/2025).
“Ya benar, peristiwa pengeroyokan itu. Dan saat ini masih di rawat di Rumah Sakit”kata Prasetya.
Prasetya mengaku dirinya dikeroyok oleh dua orang yakni berinsial R dan D saat tengah menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.
“Awalnya terjadi perdebatan, tapi saya tiba-tiba dipukul di pipi kanan dan leher hingga memar. Saya sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Saya datang ke sana murni untuk menjalankan tugas profesi,”ungkap Prasetya yang juga Anggota SHS Law Firm ini.
Merasa haknya sebagai warga negara sekaligus advokat dilanggar, Prasetya menegaskan dirinya telah melaporkan kasus ini ke Pihak kepolisian.
Laporan tersebut terregistrasi dengan Nomor LP/B/461/IX/2025/SPKT/POLSEK SAKO/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
“Kemarin langsung Saya laporkan ke Polsek Sako atas dugaan pengeroyokan dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan,”tegas Anggota YBH SSB ini. (*)