Hukum & Kriminal

Ketua YBHN Indonesia Kecam Pengeroyokan Advokat: Tindakan Main Hakim Sendiri Tidak Bisa Dibenarkan

2

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Ketua Yayasan Bantuan Hukum Nusantara (YBHN) Indonesia, Tabrani, SH., CIL, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya.

Ia menilai peristiwa tersebut bukan hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga mencederai marwah profesi advokat sebagai penegak hukum.

“Perbuatan main hakim sendiri dengan cara mengeroyok, apalagi terhadap seorang advokat yang sedang mendampingi kliennya, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Ini bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap profesi advokat yang dilindungi undang-undang,” tegas Tabrani, dalam keterangannya, Senin (22/9/2025) malam.

Menurutnya, advokat memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan hakim. Karena itu, setiap ancaman maupun tindak kekerasan terhadap advokat sama halnya dengan merusak sendi-sendi penegakan hukum.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus berjalan transparan, tegas, dan tidak pandang bulu,” ujarnya.

Tabrani juga menyampaikan bahwa YBHN Indonesia akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, sehingga para advokat dapat menjalankan profesinya tanpa intimidasi dan kekerasan.

“Negara harus hadir memberikan jaminan keamanan bagi advokat saat menjalankan tugas profesinya. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dilecehkan hanya karena tindakan brutal sekelompok orang,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pengacara muda yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Prasetya Sanjaya, SH., MH., C.MSP (25), diduga menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.

Peristiwa itu terjadi setelah Prasetya terlibat adu mulut dengan dua orang berinisial R dan D di Lorong Dana Bakti, Kecamatan Sematang Borang, pada Sabtu (20/9/2025) kemarin sore.

Ketegangan yang semula berupa perdebatan diduga berujung pada tindak kekerasan.

Akibat insiden tersebut, Prasetya mengalami luka di pipi kanan dan leher. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis

Hal itu dibenarkan oleh Prasetya Sanjaya saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya, pada Minggu (21/9/2025).

“Ya benar, peristiwa pengeroyokan itu. Dan saat ini masih di rawat di Rumah Sakit”kata Prasetya.

Prasetya mengaku dirinya dikeroyok oleh dua orang yakni berinsial R dan D saat tengah menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.

“Awalnya terjadi perdebatan, tapi saya tiba-tiba dipukul di pipi kanan dan leher hingga memar. Saya sama sekali tidak melakukan perlawanan.

Saya datang ke sana murni untuk menjalankan tugas profesi,”ungkap Prasetya yang juga Anggota SHS Law Firm ini. (**)

Exit mobile version