PALI, SUMSELJARRAKPOS – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Arisman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021. Negara ditaksir merugi hingga Rp860 juta.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres PALI, Jumat (20/6/2025), dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
“AR menjabat sebagai Pj Kades Karang Tanding dari April hingga Desember 2021. Selama periode itu, dia mencairkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp999 juta dan ADD lebih dari Rp1 miliar,” kata Kapolres.
Namun, menurut Kapolres, pencairan anggaran tersebut tak diikuti dengan laporan pertanggungjawaban. Sejumlah kegiatan disebut fiktif, dan pembangunan fisik hanya terealisasi sekitar 30 persen.
“Beberapa kegiatan seperti pembangunan gedung PAUD dan renovasi kantor desa tidak sesuai perencanaan. Dari hasil audit, kerugian negara lebih dari Rp860 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AR mengakui uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang.
“Ini pelanggaran berat. Dana desa seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk bayar utang pribadi,” tegas Kapolres.
Kanit Tipikor Polres PALI, IPTU Dayen, menyebut AR dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
“Kami tidak akan kompromi. Setiap penyimpangan anggaran akan kami tindak tegas. Uang rakyat harus kembali ke rakyat,” ujar IPTU Dayen.