PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Seorang pengusaha asal Palembang, Fenti Sukarti (37th) melaporkan empat akun TikTok ke Polrestabes Palembang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu dibuat setelah beredar video yang memuat foto serta identitas dirinya dengan narasi yang dinilai menggiring opini publik terkait perkara hukum yang masih berproses.
Fenti, melalui tim kuasa hukum dari Victory Law Office, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis, 18 Juni 2026. Tim kuasa hukumnya terdiri atas Mahar Dikoe, M. Yudi Franeto, Siti Fatonah, M. Hapi Elsharkawi, dan Norwan Royan Diko.
Empat akun TikTok yang dilaporkan adalah @FORUVIR, @NYARINGKANAJA, @SUARA KEADILAN 79, dan @PBR Ngabari. Menurut Fenti, akun-akun tersebut mengunggah video yang menampilkan foto dirinya disertai narasi yang dianggap mengandung fitnah dan merugikan nama baiknya.
Fenti menjelaskan bahwa dirinya memang tengah berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang rekan bisnis berinisial LL pada 2025. Namun, hingga kini proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya masih berstatus sebagai terlapor. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan saya bersalah. Tetapi di media sosial sudah muncul narasi yang seolah-olah saya telah terbukti melakukan tindak pidana,” kata Fenti saat konferensi pers di Palembang, Minggu, 21 Juni 2026.
Menurut dia, penyebaran video tersebut telah berdampak terhadap reputasi pribadi, keluarga, dan perusahaan yang dipimpinnya. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan video itu pada Senin, 16 Juni 2026, saat melihat beranda TikTok miliknya.
Fenti juga menjelaskan bahwa persoalan hukum yang sedang berjalan berawal dari hubungan kerja sama bisnis dengan LL. Keduanya, kata dia, sebelumnya memiliki hubungan baik dan bahkan bertetangga. LL kemudian menjadi mitra usaha di perusahaan distribusi semen miliknya.
Di tengah perjalanan, lanjut Fenti, kerja sama itu berakhir. Ia mengklaim telah berkomitmen mengembalikan seluruh dana penyertaan modal milik LL sebagai bentuk tanggung jawab. Namun sebelum proses pengembalian rampung, LL melaporkan dirinya ke kepolisian.
“Saya memenuhi seluruh proses hukum, termasuk menghadiri pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik. Yang saya pertanyakan justru munculnya video dengan narasi yang menurut saya tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Kuasa hukum Fenti, Mahar Dikoe, mengatakan laporan terhadap empat akun TikTok tersebut didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Menurut dia, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama perkara belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Hingga saat ini klien kami masih berstatus sebagai terlapor. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah. Karena itu, penyebaran narasi yang menggambarkan seolah-olah klien kami telah terbukti melakukan tindak pidana berpotensi mencederai prinsip due process of law dan merugikan nama baiknya,” kata Mahar.
Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (WNA)













